Berita Jambi
Sebagian Izin Tambang di Jambi Dikembalikan ke Pemerintah Daerah, Berikut Penjelasannya
Berita Jambi-Pemerintah pusat saat ini telah mengembalikan izin pertambangan sebagian ke pemerintah daerah...
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah pusat saat ini telah mengembalikan izin pertambangan sebagian ke pemerintah daerah.
Pasalnya sebelumnya seluruh perizinan berada di Kementerian ESDM RI.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Hendria mengatakan, bahwa saat ini pemerintah pusat kembali menyerahkan beberapa kewenangan izin tambang ke Provinsi Jambi.
Sehingga untuk izin tambang tersebut tak lagi perlu ke pusat, karena sudah menjadi kewenangan Provinsi Jambi.
“Memang ada beberapa tambang yang kewenangannya sudah dikembalikan ke kita lagi, tidak lagi diambil alih pusat,” katanya, Sabtu (7/5/2022).
Lanjutnya, pengalihan atau pengembalian kewenangan tersebut hanya pertambangan bebatuan, seperti tambang pasir, kemudian kerikil dan lain sebagainya.
“Sekarang sudah proses untuk dilimpahkan ke kita lagi,” tambahnya.
Kata Harry, untuk proses memberikan izin pada tambang tak ada yang berubah, sekitar tiga bulanan untuk memberikan izinnya.
Kemudian untuk pengawasannya tersebut juga diserahkan oleh inspektur tambang.
“Kita diberikan kewenangan dalam memberikan izin dan pembinaan saja kepada pihak tambang,” sebutnya.
Sementara untuk izin tambang seperti batu bara dan logam masih diserahkan ke pemerintah pusat, belum ada kebijakan baru yang mengatur hal tersebut untuk mengambil alih kewenangan tersebut.
“Kita masih diberikan pada kwenangana tambang bebatuan atau galian C. Masih yang kecil-kecil yang dilimpahkan ke kita,” sebutnya.
(Tribunjambi.com/Widyoko)
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: Konflik Harimau di Merangin, Diduga Akibat Aktivitas Tambang Ilegal