Ingat Agus Buntung di Lombok? Terdakwa Kekerasan Seksual Ajukan Kasasi, Tak Terima Divonis 10 Tahun

Ingat Agus difabel atau Agus Buntung di Lombok?  Agus divonis bersalah di Pengadilan Negeri Mataram, sehingga dia dihukum 10 tahun

|
Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
PENJARA: IWAS alias Agus, pemuda difabel yang sempat menjadi sorotan publik karena kasus pelecehan seksual, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat.  

TRIBUNJAMBI.COM - Ingat Agus difabel atau Agus Buntung di Lombok

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima banding dari terdakwa Agus Buntung dan jaksa penuntut umum. 

Agus divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, sehingga dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara itu dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. 

Dalam putusan majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi NTB memutuskan, menerima banding terdakwa dan penuntut umum.

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut. 

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tulis putusan banding dalam salinan yang diterima TribunLombok.com, Jumat (18/7/2025).

Sementara dalam memori banding yang diajukan kuasa hukum pada 10 Juni 2025, salah satu poinnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 25/Pid.Sus/2025/PN Mtr tertanggal 27 Mei atas nama terdakwa I Wayan Agus Swartama.

Baca juga: 2 Polisi Polsek di Jambi Sebabkan Tahanan Tewas, Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 18-24 Juli 2024 Naik Jadi Rp 3.345 per Kg

Dengan putusan tersebut, Kuasa hukum Agus, Ainuddin akan melakukan kasasi nantinya.

 "Pasti mengajukan kasasi kalau memang begitu putusannya," kata Ainuddin kepada Tribun Lombok, Jumat (18/7/2025).

Ainuddin menilai, putusan menjelis hakim PN Mataram tidak berdasarkan fakta-fakta hukum, dimana peristiwa pelecehan tersebut tidak ada yang melihat. 

"Yang namanya orang menjadi korban harus ada saksinya, dia (korban) menceritakan aibnya pernah begini-begini dengan Agus, tapi si Agus lupa," kata Ainuddin.

 Ainuddin berpandangan dalam putusan itu tidak adanya keadilan, apalagi dengan kondisi Agus yang tanpa kedua tangannya.

Diketahui, Agus Buntung merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual.

Di persidangan, terungkap modus Agus Buntung melakukan aksinya terungkap dalam reka ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved