Ingat Agus Buntung di Lombok? Terdakwa Kekerasan Seksual Ajukan Kasasi, Tak Terima Divonis 10 Tahun

Ingat Agus difabel atau Agus Buntung di Lombok?  Agus divonis bersalah di Pengadilan Negeri Mataram, sehingga dia dihukum 10 tahun

|
Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
PENJARA: IWAS alias Agus, pemuda difabel yang sempat menjadi sorotan publik karena kasus pelecehan seksual, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat.  

Selain, Taman Udayana Mataram, rekonstruksi juga digelar di Islamic Center dan Nang's Homestay. 

Dugaan pelecehan terjadi di dalam kamar Homestay nomor 6 setelah Agus dan korbannya bertemu di Taman Udayana. 

Agus dibonceng korban menuju ke Nang's Homestay yang lokasinya awal mula mereka bertemu.

Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa Agus. 

Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay. Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar. 

Setelah kejadian, Agus diantarkan korban ke Islamic Center. Di tempat itu pula Agus bersama korban berpisah.

 

 


Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Ajukan Kasasi Pasca Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 10 Tahun Penjara, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis Drama S Line Episode 3, Kebenaran Mulai Terlihat

Baca juga: 2 Polisi Polsek di Jambi Sebabkan Tahanan Tewas, Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 18-24 Juli 2024 Naik Jadi Rp 3.345 per Kg

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved