Ingat Agus Buntung di Lombok? Terdakwa Kekerasan Seksual Ajukan Kasasi, Tak Terima Divonis 10 Tahun
Ingat Agus difabel atau Agus Buntung di Lombok? Agus divonis bersalah di Pengadilan Negeri Mataram, sehingga dia dihukum 10 tahun
Selain, Taman Udayana Mataram, rekonstruksi juga digelar di Islamic Center dan Nang's Homestay.
Dugaan pelecehan terjadi di dalam kamar Homestay nomor 6 setelah Agus dan korbannya bertemu di Taman Udayana.
Agus dibonceng korban menuju ke Nang's Homestay yang lokasinya awal mula mereka bertemu.
Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa Agus.
Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay. Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.
Setelah kejadian, Agus diantarkan korban ke Islamic Center. Di tempat itu pula Agus bersama korban berpisah.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Ajukan Kasasi Pasca Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 10 Tahun Penjara,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis Drama S Line Episode 3, Kebenaran Mulai Terlihat
Baca juga: 2 Polisi Polsek di Jambi Sebabkan Tahanan Tewas, Dituntut 15 Tahun Penjara
Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 18-24 Juli 2024 Naik Jadi Rp 3.345 per Kg
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.