Berita Viral

TERBUKTI! Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta: Lebih dari Satu Kali

IWAS alias Agus, pemuda difabel terdakwa kasus pelecehan seksual dijatuhi hukuman pindana penjara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
VONIS PENJARA: IWAS alias Agus, pemuda difabel terdakwa kasus pelecehan seksual dijatuhi hukuman pindana penjara. Hukuman tersebut diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 


TRIBUNJAMBI.COM - IWAS alias Agus, pemuda difabel terdakwa kasus pelecehan seksual dijatuhi hukuman pindana penjara.

Hukuman tersebut diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Agus Buntung itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Tak hanya pidana penjara, dia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta.

Adapun vonis pidana penjara dan denda itu terkait kasus pelecehan seksual.

Hakim membacakan putusan tersbut dalam sidang lanjutan perkara itu, Selasa (27/5/2025), dengan agenda pembacaan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara, dikutip Kompas.com.

Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan

Baca juga: Ingat Agus Buntung di Lombok? Di Sidang Pelecehan Muntah dan Histeris Minta Dibebaskan

Baca juga: Pria Bernama Agus Ini Maling di Rumah Polisi, Hasilnya buat Beli Narkoba

tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp100 juta.

Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, mengatakan, majelis hakim berpendapat terdakwa IWAS alias Agus terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.

Viral di sosial media sosok Agus Buntung mendadak menikah meski kini di penjara. Meski kini di penjara, rupanya acara pernikahannya diwakilkan oleh keris.
Viral di sosial media sosok Agus Buntung mendadak menikah meski kini di penjara. Meski kini di penjara, rupanya acara pernikahannya diwakilkan oleh keris. (Ist)

"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer," kata Ary dalam keterangan pers.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut Ary, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat.

Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa masih berusia muda dan diharapkan ke depan perbuatannya bisa diperbaiki lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved