Berita Viral

TERBUKTI! Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta: Lebih dari Satu Kali

IWAS alias Agus, pemuda difabel terdakwa kasus pelecehan seksual dijatuhi hukuman pindana penjara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
VONIS PENJARA: IWAS alias Agus, pemuda difabel terdakwa kasus pelecehan seksual dijatuhi hukuman pindana penjara. Hukuman tersebut diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.

Baca juga: Agus Buntung Diam-diam Menikah Meski di Penjara, Sosok Wanitanya Jadi Sorotan Warganet: Cantiknya

Hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Hakim juga menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Menanggapi vonis tersebut, baik Agus, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 6 Polisi Positif Narkoba Disanksi Hanya Salat 5 Waktu, Warganet Kesal: Giliran Rakyat Digebukin!

Baca juga: Sinopsis Tastefully Yours Episode 5, Masa Lalu Yeon Joo Terungkap

Baca juga: BURUNAN! Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua Ormas di Tangerang Selatan Masuk DPO, Berebut Lahan Parkir

Baca juga: Nyawa Jaksa Makin Terancam, Dua Sudah Jadi Korban Bacok, Burhanuddin Tunggu Penyelidikan Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved