Pilkada di Jambi

Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tontawi-Harris Dalilkan 6 Bukti Pelanggaran di Pilbup Sarolangun

Makamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan kepala daerah untuk gugatan yang disampaikan oleh paslon Bupati Sa

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tontawi-Harris Dalilkan 6 Bukti Pelanggaran di Pilbup Sarolangun 

"Pasangan calon nomor urut 5 melakukan kampanye di pondok pesantren Nurul Jadid yang berlokasi di desa Pasar  Singkut Kecamatan Singkut," ujarnya.

Dan pelanggaran keenam yang disampaikan kuasa hukum Tontawi-Harris yakni adanya daftar pemilih ganda.

"Bahwa di TPS 1 Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam terdapat pemilih ganda yang memberikan suara lebih dari satu kali bukti P 8, Pemilih ganda itu lebih dari 30 orang di satu TPS," jelasnya.

Berdasarkan seluruh uraian diatas Tontawi-Harris berharap agar MK mengabulkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diseluruh wilaya hukum kabupaten sarolangun tanpa diikuti paslon nomor urut 5.

Baca juga: Pemkab Batanghari Gelar Acara Kenal Pamit Kapolres Lama dan Baru

Baca juga: Download Litomplo APK Free Fire Gratis Diamond +99999 Full Mantap untuk Player, Ada 200 Akun Sultan

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 124, Mengenal Alat Pembayaran Elektronik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved