Penyekapan di Muaro Jambi

Modus Suami Istri Culik dan Sekap Lansia di Muaro Jambi, Minta Tebusan Rp5 Juta

Sepasang suami istri berinisial AU dan SS yang tinggal di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi terpaksa berususan dengan polisi

Penulis: Muzakkir | Editor: Mareza Sutan AJ
ist
Dua pelaku penyekapan di Desa Pematang Gajah, Muaro Jambi diamankan polisi 

Sementara itu, kondisi korban saat ditemukan sedang terbaring lemas dengan kondisi tangan diikat dan dirantai besi. 

"Korban telah kita serahkan kepada pihak keluarga," katanya.

Kasus penyekapan di Muaro Jambi ini juga telah viral di media sosial.

Bersama pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit mobil Honda Brio 1 unit airsoft gun, satu pak peluru bulat, dua buah gas airsoft, satu buah palu, satu bilah pisau, satu buah rantai dengan panjang lebih kurang 1 meter, satu buah besi, satu buah borgol, tempat handphone Android, 2 unit handphone Nokia kecil, dan satu buah gembok kecil untuk rantai yang diikatkan ke tangan korban. 

"Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 333 KUHP ayat 1 dengan ancaman di atas 8 tahun penjara," imbuhnya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)

 

Baca juga: Usai Penetapan Bupati-Wakil Bupati Batanghari Terpilih, M Fadhil Arief Bahas Mitos hingga Niat Baik

Baca juga: Keluarga Pemobil yang Viral gegara Curi BBM 50 Liter di Jambi Minta Maaf

Baca juga: Identitas 2 Pelaku Penculikan dan Penyekapan di Muaro Jambi, Pasutri Pakai Softgun dan Borgol

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved