Penyekapan di Muaro Jambi

Modus Suami Istri Culik dan Sekap Lansia di Muaro Jambi, Minta Tebusan Rp5 Juta

Sepasang suami istri berinisial AU dan SS yang tinggal di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi terpaksa berususan dengan polisi

Penulis: Muzakkir | Editor: Mareza Sutan AJ
ist
Dua pelaku penyekapan di Desa Pematang Gajah, Muaro Jambi diamankan polisi 

 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Sepasang suami istri berinisial AU dan SS yang tinggal di RT 12 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. 

Sepasang kekasih ini terlibat dalam kasus penculikan seseorang lansia yang bernama Muhamadiyah (65) warga RT 021 Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. 

Informasi yang dihimpun, sebelum diamankan pihak kepolisian mereka melakukan penculikan terhadap korban.

Selanjutnya pelaku membawa korban ke rumahnya di kawasan Pematang Gajah, Kabupaten Muaro Jambi. Di sana korban disekap dan diborgol selama empat hari. 

Setelah menyekap korban, pelaku langsung menghubungi anggota keluarganya.

Saat menghubungi anggota keluarga, pelaku meminta tebusan sebesar Rp 5 juta. Jika tidak korban akan dibawa ke Lampung. 

Selain itu, pelaku juga meminta agar keluarga tidak menghubungi pihak kepolisian. Jika menghubungi pihak kepolisian, dirinya tidak segan-segan untuk melukai korban. 

Namun demikian, keluarga korban tetap mengambil jalan terbaik yaitu menghubungi pihak kepolisian untuk meminta bantuan.

Setelah beberapa waktu melapor kepolisian, anggota Reskrim Polres Muaro Jambi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Hanafi langsung menuju TKP yang telah disebutkan oleh pelaku yaitu di Desa Pematang Gajah

"Pelaku diamankan kemarin pagi. Saat ini tengah kita kembangkan," kata Kasat Reskrim polres Muaro Jambi, AKP Hanafi.

Tak ada perlawanan serius dari kedua pelaku ketika mereka melakukan pengamanan.

Kepada polisi, keduanya mengakui jika telah melakukan aksi ini dengan tujuan untuk mendapatkan uang dari keluarga korban. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved