Penyekapan di Muaro Jambi

Alasan Suami Istri Culik dan Sekap Lansia di Muaro Jambi, Tertipu Jual Beli Tanah Rp100 Juta

Kasus penculikan dan penyekapan Muhamadiah (65) warga Desa Mekar Jaya oleh pasangan suami istri di Desa Pematang Gajah, Muaro Jambi, masih bergulir

Penulis: Muzakkir | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Muzakkir
Kepolres Muaro Jambi, AKBP AKBP Heri Supriawan, saat menggelar konferensi pers terkait kasus penculikan dan penyekapan di Desa Pematang Gajah, Selasa (14/1/2025). Pasangan suami istri ditangkap beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Muzakkir 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kasus penculikan dan penyekapan Muhamadiah (65) warga Desa Mekar Jaya oleh pasangan suami istri di Desa Pematang Gajah, Kabupaten Muaro Jambi, terus bergulir.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Muaro Jambi,  pelaku atasnya  Ambok Upek Bin Yahya (Alm) dan istrinya Sapgestiayu Sentya Binti Sadri menculik dan menyekap korban lantaran kesal.

Hal itu karena keluarga pelaku ditipu oleh korban.

Tak tanggung-tanggung, korban melakukan penipuan terhadap keluarga pelaku mencapai lebih dari Rp100 juta. 

Informasi yang dihimpun, korban melakukan jual beli tanah dengan keluarga pelaku, nominalnya sekitar Rp100 juta.

Selanjutnya, korban meminta pelaku untuk menagih utang itu kepada korban.

Namun upaya penagihan mengalami kendala. Korban tidak kunjung membayarnya. 

Karena sudah kesal, pelaku berinisiatif untuk menculik korban dan menyekapnya di sebuah rumah di kawasan Desa Pematang Gajah. 

"Pelaku melakukan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan tersebut terhadap korban karena diduga korban telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah terhadap pelaku," kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan. 

Kapolres menjelaskan jika pelaku memang  menyekap korban di rumah pondok milik Pelaku dengan cara memborgol tangan Korban dengan 2 (dua) buah borgol, merantai tangan korban ke besi behel yang melekat pada dinding rumah pondok milik pelaku tersebut.

Selanjutnya pelaku mendaftarkan nomor Handphone yang digunakan korban di aplikasi WhatsApp yang sudah pelaku Download di handphone milik pelaku.

Selanjutnya, dengan nomor handphone korban tersebut pelaku menelepon dengan panggilan video (Video Call) veluarga serta kerabat korban guna menunjukan bahwa kondisi korban dalam keadaan diborgol serta terikat rantai dalam keadaan lemas di rumah pondok milik pelaku dengan tujuan agar keluarga serta kerabat korban mengetahui utang korban terhadap pelaku serta agar korban membayar utang tersebut. 

Selanjutnya, pelaku meminta kepada keluarga korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp 5.000.000 kepada pelaku sebagai tebusan. Jika pihak korban tidak memenuhi permintaan tersebut, maka korban akan dibawa ke Lampung.

"Kemudian keluarga melaporkan kejadian ini ke petugas dan tak lama kemudian petugas langsung turun ke TKP," ungkapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved