Pilkada di Jambi

KPU Sarolangun Tunggu Registrasi Perkara Gugatan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Gugatan hasil Pilkada Sarolangun oleh pasangan calon nomor urut 3, Tontawi Jauhari dan Harris AB, masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin
Anggota KPU Kabupaten Sarolangun Devisi Teknis Ari Wibowo 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Gugatan hasil Pilkada Sarolangun oleh pasangan calon nomor urut 3, Tontawi Jauhari dan Harris AB, masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun masih menunggu langkah dan tahapan selanjutnya dari MK.

Anggota KPU Kabupaten Sarolangun, Divisi Teknis, Ari Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Sejauh ini belum ada jadwal persidangan karena saat ini masih tahapan BRPK, laporan diregistrasi, baru nanti kita tahu jadwal persidangan," kata Ari Wibowo, Kamis (2/1/2025).

Ia menambahkan, pengumuman BRPK dijadwalkan pada Jumat (3/1/2025). Baru setelah itu bisa dipastikan apakah laporan dari pasangan calon nomor urut 3 telah teregister di MK atau tidak.

Diketahui, dalam gugatannya, pasangan calon nomor urut 3 mempersoalkan sejumlah poin, di antaranya terkait perselisihan suara sah Pilgub dan Pilbup, dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta isu lainnya.

"Kalau perkara ini sudah teregister, KPU Sarolangun akan menunggu tahapan selanjutnya. Sejauh ini, belum ada informasi terbaru terkait laporan tersebut," tutup Ari Wibowo.

Baca juga: Parkir Liar di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo, Direktur RSUD: Sudah Dilaporkan ke Saber Pungli

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Driver Maxim di Jambi Belum Dilimpahkan, Polisi Tunggu Kondisi Stabil

Baca juga: Tingginya Penggunaan Pil Kuning di Tanjung Jabung Barat, Diduga Akibat Gangguan Mental

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved