Berita Jambi
H-1 Pemutihan Pajak di Samsat Jambi Tutup 28 Desember, Ini Syarat Mudahnya
Informasi terbaru, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi tahun ini bisa jadi yang terahir kalinya. Berakhir pada 28 Desember 2024
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Duanto AS
Pengeluaran tambahan siap-siap dikeluarkan oleh masyarakat Indonesia. Aturan mengenai Opsen Pajak resmi berlaku tahun depan, termasuk untuk kendaraan bermotor.
Poin yang ditekankan dari Opsen Pajak adalah tambahan dua kutipan baru.
Mulai 5 Januari tahun depan, pemerintah menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor yang mencakup dua jenis tambahan pajak, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam Modul PPRD yang beredar, disebutkan bahwa ketentuan penambahan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor itu berdasarkan Undang-Undang Nonor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pertama, Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU No 1/2022 ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.
Berikut ini simulasinya
Jika kendaraan bermotor yang terparkir di garasi Anda, misalnya motor, dikenai pajak Rp1.000.000.
Maka tarif opsen adalah 66 persen x Rp1.000.000 = Rp660.000.
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1.000.000 + Rp660.000 = 1.660.000.
Opsen pajak nantinya akan menjadi bagian dari pendapatan daerah.
Tapi itu tidak akan memberatkan masyarakat lantaran tujuan dari opsen pajak adalah untuk meningkatkan taxing power di tiap - tiap daerah.
Kebijakan penambahan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Untuk mengakomodasi tarif opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama.
Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, mengacu pada modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.
Baca juga: Bus Putra Remaja Sentosa Jurusan Solo-Jambi Terbakar di Tol Cipali, Berisi 30 Penumpang
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Tiktoker Jambi Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
Open Turnamen Piala Danrem 042/Gapu Semarakkan HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Hari Kedua Open Turnamen Pencak Silat Piala Danrem 042/Gapu, Atmosfer Semakin Memanas |
![]() |
---|
Festival Batanghari 2025 Usai, Gubernur Jambi Targetkan Peningkatan Wisata dan Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Minim Penginapan, 10 Sekolah di Tanjabbar Disiapkan untuk Akomodasi Porprov Jambi 2026 |
![]() |
---|
Porprov Jambi 2026 di Tanjabbar, 70 Persen Persiapan Telah Rampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.