Berita Jambi

H-1 Pemutihan Pajak di Samsat Jambi Tutup 28 Desember, Ini Syarat Mudahnya

Informasi terbaru, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi tahun ini bisa jadi yang terahir kalinya. Berakhir pada 28 Desember 2024

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Duanto AS
Instagram Istimewa
H-1 Pemutihan pajak di Samsat Jambi Tutup 28 Desember, Ini Syarat Mudahnya 

H-1 Pemutihan pajak di Samsat Jambi Tutup 28 Desember 2024, Ini Syarat Mudahnya

TRIBUNJAMBI.COM - Informasi terbaru, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi tahun ini bisa jadi yang terahir kalinya.

Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, mengatakan tahun depan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi kemungkinan tidak ada lagi.

Tahun depan sudah berlaku peraturan baru tentang pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

"Tahun depan itu sudah berlaku pajak opsen sesuai dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)," ujarnya.

Pajak opsen akan berlaku mulai 2025. Di situ nanti ada keterlibatan pemerintah kota atau kabupaten.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh warga Jambi yang pajak kendaraannya mati bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir 28 Desember 2024 nanti.

"Untuk itu, gubernur mengimbau masyarakat segera membayar pajak," ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Jambi sedang melangsungkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 November hingga 28 Desember 2024.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, mengatakan berapa tahun pun kendaraan mati pajaknya, pemilik hanya perlu membayar 2 tahun saja. 

"Untuk denda dan biaya administrasi ditiadakan," lanjutnya.

"Jadi yang pajaknya mati hingga 20 tahun pun yang di bayarkan hanya 2 tahun saja," ujarnya.

Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan yang diputihkan, syaratnya tidak rumit.

Syarat pembayaran pada saat pemutihan sama saja dengan pembayaran normal.

"Tidak ada syarat khusus, sama saja dengan pembayaran pajak normal," pungkasnya.

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi

Jika warga Jambi akan melakukan pemutihan, bisa mendatangi seluruh gerai maupun outlet Samsat yang ada di Provinsi Jambi.

"Kita punya banyak gerai, outlet, mobil pelayanan maupun Samsat induk. Jadi warga bisa membayar di mana pun mereka mau,"  ujarnya.

"Jadi tidak harus ke Samsat induknya, cari saja lokasi yang dekat dengan tempat  tinggal mereka," pungkasnya.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi

  • Berakhir 28 Desember 2028
  • Lokasi pemutihan Samsat Jambi induk, outlet dan mobil layanan 
  • Berapa pun mati pajak, bayarnya 2 tahun
  • Syarat pemutihan sama dengan syarat pembayaran normal

Simulasi Opsen Pajak Tahun Depan

Sebaiknya Anda segera mengikuti pemutihan pajak di Samsat Jambi yang berakhir 28 Desember 2024 nanti.

Pasalnya, pemutihan pajak tahun ini kemungkinan jadi yang terakhir di Provinsi Jambi, karena tahun depan ada peraturan baru tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, mengatakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jambi tahun ini bisa jadi yang terahir kalinya.

Tahun depan sudah berlaku peraturan baru tentang pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

"Tahun depan itu sudah berlaku pajak opsen sesuai dengan  UU No 1 tahun 2023," ujarnya.

Pajak opsen akan berlaku mulai 2025 dan ada keterlibatan pemerintah kota atau kabupaten.

Dia mengimbau warga Jambi yang pajak kendaraannya mati, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir pada 28 Desember 2024 ini.

Seperti apa peraturan baru Pajak Kendaraan Bermotor 2025?.

Pengeluaran tambahan siap-siap dikeluarkan oleh masyarakat Indonesia. Aturan mengenai Opsen Pajak resmi berlaku tahun depan, termasuk untuk kendaraan bermotor.
 
Poin yang ditekankan dari Opsen Pajak adalah tambahan dua kutipan baru.

Mulai 5 Januari tahun depan, pemerintah menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor yang mencakup dua jenis tambahan pajak, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Dalam Modul PPRD yang beredar, disebutkan bahwa ketentuan penambahan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor itu berdasarkan Undang-Undang Nonor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 
Pertama, Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU No 1/2022 ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.
 
Berikut ini simulasinya 

Jika kendaraan bermotor yang terparkir di garasi Anda, misalnya motor, dikenai pajak Rp1.000.000.

Maka tarif opsen adalah 66 persen x Rp1.000.000 = Rp660.000.

Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1.000.000 + Rp660.000 = 1.660.000. 
 
Opsen pajak nantinya akan menjadi bagian dari pendapatan daerah. 

Tapi itu tidak akan memberatkan masyarakat lantaran tujuan dari opsen pajak adalah untuk meningkatkan taxing power di tiap - tiap daerah.
 
Kebijakan penambahan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. 

Untuk mengakomodasi tarif opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan.
 
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama. 

Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen.
 
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, mengacu pada modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. 

Baca juga: Bus Putra Remaja Sentosa Jurusan Solo-Jambi Terbakar di Tol Cipali, Berisi 30 Penumpang

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Tiktoker Jambi Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved