Pilkada di Jambi

Daftar Isi Gugatan Hasil Pilkada Sarolangun ke MK, Paslon 03 Minta Coblosan Ulang Tanpa Hurmin-Gerry

Hasil Pilkada Sarolangun tengah dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan sengketa Pilkada Sarolangun 2024 diajukan pasangan calon nomor 03

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/ Hasbi Sabirin
Daftar Isi Gugatan Hasil Pilkada Sarolangun ke MK, Minta Coblosan Ulang tanpa Paslon Hurmin-Gerry 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hasil Pilkada Sarolangun tengah dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara keseluruhan, ada enam hasil Pilkada di Jambi yang dalam proses perselisihan hasil pemilihan di MK.

Gugatan sengketa Pilkada Sarolangun 2024 diajukan pasangan calon nomor urut 03 Tontawi Jauhari-A Harris. 

Hasil Pilkada Sarolangun 2024 sesuai ketetapan KPU adalah sebagai berikut:

Paslon nomor 01 Hurmin-Gerry meraih 78.525 suara.

Paslon nomor 01 Muhammad Fauzi dan Sahara mendapat 1.307 suara.

Paslon nomor 02 Muhammad Madel-Nor Muhammad mendapat 11.703 suara.

Paslon nomor 03 Tontawi Jauhari-A Harris mendapat 22.172 suara.

Paslon nomor 04 Hillalatil Badri-Aang Purnama mendapat 50.068 suara.

Paslon Tontawi Jauhari dan A Harris mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati Sarolangun 2024 ke MK. Berikut ini isinya.

Mereka meminta MK membatalkan SK KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 739/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Sarolangun, tanggal 3 November 2024.

Alasannya karena disusun berdasarkan pelanggaran pelanggaran.

Paparkan Dugaan Pelanggaran

Pasangan itu menyoroti pelanggaran yang dilakukan KPU Sarolangun dan juga paslon nomor urut 05 Hurmin-Gerry.

Terkait pelanggaran yang dilakukan KPU, dalam permohonannya Tontawi-Harris mempersoalkan jumlah perbedaan surat suara tidak sah pada pemilihan bupati dan pemilihan gubernur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved