Pilkada di Jambi
Daftar Isi Gugatan Hasil Pilkada Merangin ke MK, Nalim-Nilwan Klaim 96.605 Suara, Pemenang Ganti?
Dari enam hasil Pilkada di Jambi yang sengketa di MK, di antaranya hasil Pilkada Merangin. Akankah pemenang Piilkada Merangin ganti?
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dari enam hasil Pilkada di Jambi yang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya hasil Pilkada Merangin.
Pasangan calon nomor urut 01 Nalim-Nilwan Yahya mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK.
Antara paslon nomor paslon nomor urut 01 Nalim-Nilwan dan paslon nomor urut 02 M Syukur-Khafid, terdapat selisih 3.798 suara.
Paslon Nalim-Nilwan meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Merangin Nomor 1749/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024, yang ditetapkan pada Kamis (5/12/2024) lalu.
Pada keputusan KPU tersebut, pasangan Nalim-Nilwan meraih 96.605 suara, sementara M Syukur-Khafid meraih 100.403 suara. Ada selisih 3.798 suara.
Dalam permohonannya, paslon Nalim-Nilwan mengungkapkan selisih perolehan suara karena diduga terdapat pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Disebutkan dalam isi gugatan pemohon Nalim-Nilwan ke MK, pelanggaran itu berupa dan terindikasi diperoleh dari praktik pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara meluas yang dilakukan oleh penyelenggara dan paslon nomor urut 02 sehingga mempengaruhi perolehan suara pemohon.
"Bahwa menurut pemohon selisih perolehan suara pemohon tersebut disebabkan adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran yang merugikan perolehan suara pemohon secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2."
Demikian tertulis dalam permohonan yang diajukan ke MK.
Poin-poin Isi Gugatan Nalim-Yahya
Berdasarkan penghitungan manual yang dilakukan tim Nalim-Nilwan, setidak-tidaknya erolehan suara Nalim-Nilwan seharusnya 96.605 suara dan M Syukur-Khafid 90.383 suara.
Menurut Nalim-Nilwan, perbedaan selisih itu karena ada pemilih yang tidak menggunakan hak pilih tetapi mengisi kehadiran ditandatangani oleh oknum penyelenggara dan pelanggaran lainnya, sebanyak lebih kurang 10.020 suara.
"Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses pembuatan daftar pemilih tetap, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten.
Demikian tertulis dalam permohonan ke MK.
Kemudian, juga adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh KPU secara terstruktur, sistematis dan masif, hingga mengakibatkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih.
Paslon nomor urut 01 juga menyebut pelanggaran-pelanggaran dilakukan KPU Merangin.
Pelanggaran-pelanggaran sebelum dan saat pencoblosan yang dilakukan KPU Merangin:
1. KPU memanipulasi daftar hadir oleh petugas KPPS.
2. KPU sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih pada para pemilih.
3. KPU sengaja tidak secara benar mensosialisasikan pemilih dapat memilih dengan menunjukkan KTP.
4. Pemasangan DPT oleh KPU di banyak TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
5. Adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU beserta jajaran petugas pelaksana Pemilukada yang menguntungkan salah satu calon.
Pelanggaran -pelanggaran setelah pencoblosan yang dilakukan KPU Merangin antara lain:
1. Banyaknya pelanggaran penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh KPU dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Merangin
2. Tentang upaya penghilangan hak pilih secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh KPU.
3. Pelanggaran administrasi Pemilukada.
Ketidaknetralan Anggota DPRD dan ASN Aktif
Selain pelanggaran yang dilakukan penyelenggara, paslon Nalim-Nilwan juga mengungkap bahwa terdapat ketidaknetralan Anggota DPRD dan ASN aktif.
Seperti melakukan reses yang mengajak memilih dan mencoblos paslon nomor urut 02 di dua kecamatan, yaitu Sungai Manau dan Pangkalan Jambu.
Kemudian, juga terdapat ketidaknetralan beberapa ASN dan tenaga honorer yang terjadi pada Pilkada Merangin 2024.
"Adanya beberapa bukti tidak netralitas ASN terhadap pelaksanaan Pilkada Merangin 2024, dalam hal ini terlihat ucapan selamat dan sukses terhadap kandidat 02 yang diberikan oleh beberapa ASN aktif di Kabupaten Merangin pada Jumat, 6 Desember 2024, di halaman posko kemenangan paslon 02. Sementara belum ada penetapan Bupati terpilih Kabupaten Merangin dari KPU. Tentu hal ini bertentangan dengan PKPU Nomor 18/2024.
Demikian tertulis dalam permohonan ke MK.
Camat dan Kades Berkumpul di Tabir Selatan
Bukti yang disampaikan Nalim-Nilwan adanya keterlibatan ASN dalam politik praktis, dibuktikan dengan diadakan konsolidasi di Kecamatan Tabir Selatan dikemas dalam sebuah event yang di selenggarakan oleh Camat Tabir Selatan dan dihadiri oleh Kades Tabir Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, paslon Syukur-Khafid membagikan APK (alat peraga kampanye) berbentuk botol minum yang disablon dengan gambar paslon, serta paslon melakukan pidato politik dalam area tersebut.
Terdapat juga keterlibatan tenaga honorer dalam politik, yang dibuktikan dengan beredarnya foto di media sosial tenaga honorer tersebut ikut secara langsung di setiap kegiatan sosialisasi dan kampanye paslon 02.
Minta Pemungutan Suara Ulang di Seluruh Merangin
Dalam gugatannya, Nalim-Nilwan meminta KPU kabupaten Merangin untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Merangin.
Atau setidak-tidaknya melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di setiap desa dan TPS pada 10 kecamatan yaitu;
- Kecamatan Pangkalan Jambu
- Kecamatan Tabir Lintas
- Kecamatan Jangkat
- Kecamatan Bangko
- Kecamatan Pemenang
- Kecamatan Lembah Masurai
- Kecamatan Sungai Manau
- Kecamatan Jangkat Timur
- Kecamatan Muara Siau
- Kecamatan Nalo Tantan
Pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
Kabupaten Merangin Provinsi Jambi tahun 2024, dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan MK ditetapkan.
Atau meminta KPU untuk memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah atau tidak akurat, untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (danang noprianto)
Baca juga: Daftar Isi Gugatan Pilkada Bungo Pemungutan Suara Ulang 64 TPS, Hasil Berbalik Untungkan Dedy-Dayat?
Baca juga: Daftar Isi Gugatan Hasil Pilkada Muaro Jambi, Ungkap Pelanggaran 203 TPS di 3 Kecamatan
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.