Pilkada di Jambi

Daftar Isi Gugatan Hasil Pilkada Kerinci dari Tiga Paslon, Minta Coblosan Ulang di Seluruh TPS 

Hasil Pilkada Kerinci jadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga paslon yaitu nomor urut 01, 02 dan 04 meminta Pilkada Kerinci diulang.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Herupitra
Daftar Isi Gugatan Hasil Pilkada Kerinci dari Tiga Paslon, Minta Coblosan Ulang di Seluruh TPS 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hasil Pilkada Kerinci jadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)

Pilkada Kerinci merupakan satu dari enam hasil Pilkada di Jambi yang sengketa di MK.

Ada tiga pasangan calon yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Kerinci 2024 ke MK.

Ketiga paslon, yaitu Darmadi-Darifus, Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan dan Deri Mulyadi-Aswanto 

Berikut poin-poin isi gugatan sengketa Pilkada Kerinci.

Hasil Pilkada Kerinci sesuai ketetapan KPU:

Paslon 03 Monadi-Murison mendapat 72.130 suara 

Paslon 01 Darmadi-Darifus mendapat 27.658 suara

Paslon 02 Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan mendapat 19.812 suara 

Paslon 04 Deri-Aswanto mendapat 33.656 suara

Tiga paslon Pilkada Kerinci ini keberatan dengan hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024 yang ditetapkan KPU, karena perolehan suara yang memenangkan paslon nomor urut 03 Monadi-Murison tidak sah menurut hukum dan melanggar ketentuan-ketentuan hukum.

Dalam gugatan disebutkan, kemenangan itu diperoleh dengan cara-cara melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai tindakan penyalahgunaan wewenang Pj Bupati Kerinci serta melanggar azas pemilu sebagai prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Karena perolehan suara yang diperoteh paslon nomor rut 03 telah terang dan nyata dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sepanjang proses penyelenggaraan Pilkada Kerinci 2024.

Dalam pokok permohonannya, ketiga pasangan itu ingin menegakkan pemilu yang Luber dan Jurdil bermartabat di Kabupaten Kerinci, serta
bebas dari intervensi oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan, serta mengembalikan daulat rakyat, berjuang melawan politik yang dilakukan dengan terstruktur, sistematls dan masif (TSM), yang pada akhirnya merugikan pemohon yang dilakukan dengan berbagai modus kecurangan yang kasat mata.

Ketiga pasangan itu, dalam permohonannya, menyampaikan bahwa dalam kenyataan sesuai dengan fakta-faktanya, sebelum proses pencoblosan, saat tahapan kampanye, pada hari pencoblosan bahkan setelah hari pencoblosan dengan berbagai modus pelanggaran dan kecurangan pemilu yang dilakukan dengan TSM.

Dengan menggunakan aparatur sipil negara dan kepala desa serta perangkat desa untuk mengintervensi masyarakat serta adanya indikasi pelanggaran-pelanggaran proses pemilu yang dialakukan oleh Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Permohonan ini tidak hanya mempermasalahkan perselisihan perolehan suara, tetapi lebih menekankan permasalahan adanya kecurangan TSM dan Pj Bupati Kerinci, anak Pj Bupati Kerinci serta keterlibatan ASN, kepala desa serta perangkat desa dalam proses kampanye dan Pemilihan, sehingga menyebabkan pelanggaran terhadap asas jujur dan adil serta netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci tahun 2024."

Demikian dituliskan dalam permohonan yang diajukan ke MK.

Dengan fakta tersebut, ketiga paslon Pilkada Kerinci mengajukan Permohonan pembatalan terhadap Keputusan KPU Nomor 1904 tetang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024 Tanggal 04 Desember 2024 Kepada Mahkamah Konstitusi.

Disebutkan juga dalam pokok permohonannya, ketiga paslon mengungkapkan proses pelanggaran TSM diawali pada tahapan-tahapan kampanye, yang dibuktikan dengan adanya unsur keterlibatan Pj Bupati Kerinci serta anak Pj Bupati Kerinci, Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai ketua tim Kampanye pasangan calon nomor urut 03 Monadi-Murison.

"Bahwa adanya keterlibatan anak Pj Bupati Kerinci serta PNS, kepala desa dan perangkat desa ikut serta dalam kegiatan kampanye dan
mengintervensi masyarakat yang menyebabkan perolehan suara pasangan nomor urut 03 Monadi-Murison melonjak drastis." 

Demikian tertulis dalam permohonan yang diajukan ke MK.

Kemudian juga diungkap dalam pokok permohonan ketiga paslon tersebut, bahwa hampir semua TPS di Kabupaten Kerinci paslon nomor urut 03 Monadi-Murison unggul di atas rata-rata.

Dan yang lebih parahnya lagi, adanya ancaman atau intervensi dari para kepala desa untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 03.

Sebut Bawaslu Kerinci

Selain itu, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 03 sudah dilaporkan oleh paslon nomor urut 01,02 dan 04 ke Bawaslu Kabupaten Kerinci, namun hingga saat ini tidak pernah ditanggapi oleh Bawaslu Kabupaten Kerinci.

Satu di antara materi laporan tersebut mengenai paslon nomor urut 03 yang melibatkan PNS, kepala desa dan perangkat desa, anak Pj Bupati Kerinci serta anak-anak di bawah umur untuk berkampanye, namun Bawaslu Kabupaten Kerinci tidak memberikan sanksi apa pun malah menyatakan laporan paslon nomor urut 01, 02 dan 04 tidak memenuhi unsur materiil, tanpa penjelasan unsur materil mana yang tidak terpenuhi.

Bahwa akibat adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif yang menguntungkan paslon nomor urut 03,
dengan ini pemohon merasa sangat dirugikan.

Dan pemohon memohon agar kebenaran diungkap dan diputus dengan seadil-adilnya.

Dengan pokok permohonan tersebut, ketiga paslon meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Kabupaten Kerinci tanpa melibatkan paslon nomor urut 03 Monadi-Murison. 

Paslon nomor urut 01, 02, 04 juga meminta KPU mendiskualifikasi Monadi-Murison sebagai peserta Pilkada. (danang noprianto)

Baca juga: Daftar Isi Gugatan Hasil Pilkada Merangin ke MK, Nalim-Nilwan Klaim 96.605 Suara, Pemenang Ganti?

Baca juga: Daftar Isi Gugatan Hasil Pilkada Muaro Jambi, Ungkap Pelanggaran 203 TPS di 3 Kecamatan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved