Pilkada di Jambi
Daftar Isi Gugatan Hasil Pilkada Kerinci dari Tiga Paslon, Minta Coblosan Ulang di Seluruh TPS
Hasil Pilkada Kerinci jadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga paslon yaitu nomor urut 01, 02 dan 04 meminta Pilkada Kerinci diulang.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hasil Pilkada Kerinci jadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilkada Kerinci merupakan satu dari enam hasil Pilkada di Jambi yang sengketa di MK.
Ada tiga pasangan calon yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Kerinci 2024 ke MK.
Ketiga paslon, yaitu Darmadi-Darifus, Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan dan Deri Mulyadi-Aswanto
Berikut poin-poin isi gugatan sengketa Pilkada Kerinci.
Hasil Pilkada Kerinci sesuai ketetapan KPU:
Paslon 03 Monadi-Murison mendapat 72.130 suara
Paslon 01 Darmadi-Darifus mendapat 27.658 suara
Paslon 02 Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan mendapat 19.812 suara
Paslon 04 Deri-Aswanto mendapat 33.656 suara
Tiga paslon Pilkada Kerinci ini keberatan dengan hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024 yang ditetapkan KPU, karena perolehan suara yang memenangkan paslon nomor urut 03 Monadi-Murison tidak sah menurut hukum dan melanggar ketentuan-ketentuan hukum.
Dalam gugatan disebutkan, kemenangan itu diperoleh dengan cara-cara melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai tindakan penyalahgunaan wewenang Pj Bupati Kerinci serta melanggar azas pemilu sebagai prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Karena perolehan suara yang diperoteh paslon nomor rut 03 telah terang dan nyata dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sepanjang proses penyelenggaraan Pilkada Kerinci 2024.
Dalam pokok permohonannya, ketiga pasangan itu ingin menegakkan pemilu yang Luber dan Jurdil bermartabat di Kabupaten Kerinci, serta
bebas dari intervensi oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan, serta mengembalikan daulat rakyat, berjuang melawan politik yang dilakukan dengan terstruktur, sistematls dan masif (TSM), yang pada akhirnya merugikan pemohon yang dilakukan dengan berbagai modus kecurangan yang kasat mata.
Ketiga pasangan itu, dalam permohonannya, menyampaikan bahwa dalam kenyataan sesuai dengan fakta-faktanya, sebelum proses pencoblosan, saat tahapan kampanye, pada hari pencoblosan bahkan setelah hari pencoblosan dengan berbagai modus pelanggaran dan kecurangan pemilu yang dilakukan dengan TSM.
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.