Pilkada di Jambi

Daftar Isi Gugatan Hasil Pilkada Kerinci dari Tiga Paslon, Minta Coblosan Ulang di Seluruh TPS 

Hasil Pilkada Kerinci jadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga paslon yaitu nomor urut 01, 02 dan 04 meminta Pilkada Kerinci diulang.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Herupitra
Daftar Isi Gugatan Hasil Pilkada Kerinci dari Tiga Paslon, Minta Coblosan Ulang di Seluruh TPS 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hasil Pilkada Kerinci jadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)

Pilkada Kerinci merupakan satu dari enam hasil Pilkada di Jambi yang sengketa di MK.

Ada tiga pasangan calon yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Kerinci 2024 ke MK.

Ketiga paslon, yaitu Darmadi-Darifus, Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan dan Deri Mulyadi-Aswanto 

Berikut poin-poin isi gugatan sengketa Pilkada Kerinci.

Hasil Pilkada Kerinci sesuai ketetapan KPU:

Paslon 03 Monadi-Murison mendapat 72.130 suara 

Paslon 01 Darmadi-Darifus mendapat 27.658 suara

Paslon 02 Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan mendapat 19.812 suara 

Paslon 04 Deri-Aswanto mendapat 33.656 suara

Tiga paslon Pilkada Kerinci ini keberatan dengan hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024 yang ditetapkan KPU, karena perolehan suara yang memenangkan paslon nomor urut 03 Monadi-Murison tidak sah menurut hukum dan melanggar ketentuan-ketentuan hukum.

Dalam gugatan disebutkan, kemenangan itu diperoleh dengan cara-cara melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai tindakan penyalahgunaan wewenang Pj Bupati Kerinci serta melanggar azas pemilu sebagai prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Karena perolehan suara yang diperoteh paslon nomor rut 03 telah terang dan nyata dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sepanjang proses penyelenggaraan Pilkada Kerinci 2024.

Dalam pokok permohonannya, ketiga pasangan itu ingin menegakkan pemilu yang Luber dan Jurdil bermartabat di Kabupaten Kerinci, serta
bebas dari intervensi oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan, serta mengembalikan daulat rakyat, berjuang melawan politik yang dilakukan dengan terstruktur, sistematls dan masif (TSM), yang pada akhirnya merugikan pemohon yang dilakukan dengan berbagai modus kecurangan yang kasat mata.

Ketiga pasangan itu, dalam permohonannya, menyampaikan bahwa dalam kenyataan sesuai dengan fakta-faktanya, sebelum proses pencoblosan, saat tahapan kampanye, pada hari pencoblosan bahkan setelah hari pencoblosan dengan berbagai modus pelanggaran dan kecurangan pemilu yang dilakukan dengan TSM.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved