Kasus Investasi Tambang Batu Bara Fiktif

Kronologi Kasus Sekda Batanghari hingga jadi Tersangka Investasi Bodong Tambang Batu Bara

Sekda Batanghari, Muhammad Azan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait investasi bodong tambang batu bara. 

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu 

Sekda Batanghari terseret kasus dugaan investasi bodong tambang batu bara, bagaimana kronologi kasusnya?

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekda Batanghari, Muhammad Azan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait investasi bodong tambang batu bara

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan tersebut. 

"Laporan pada Juni 2024 lalu. Tindakan yang dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024) malam. 

Setelah mendapat laporan, kasus tersebut ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Penyidik kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

"MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 dengan mekanisme gelar perkara," kata Andri. 

 

Kronologi Kasus

Andri menjelaskan bagaimana kronologi kasus dugaan investasi batu bara bodong ini menjerat Sekda Batanghari.

Dijelaskannya, korban bernama Heriyanto, warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

Dalam hal ini, modus tersangka adalah dengan menawarkan korban berinvestasi untuk tambang batu bara.

Korban pun tertarik dan setuju untuk berinvestasi, yang diberikan dalam bentuk uang.

Namun, setelah beberapa bulan, tambang batu bara yang dijanjikan tidak ada alias fiktif.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved