Kasus Investasi Tambang Batu Bara Fiktif

Jadi Tersangka, Sekda Batanghari Muhammad Azan Diperiksa Pagi hingga Malam Dicecar 17 Pertanyaan

Sekda Batanghari Muhammad Azan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi tambang batu bara fiktif.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.28 WIB, Jumat (27/12/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.28 WIB, Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, Sekda Batanghari Muhammad Azan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi tambang batu bara fiktif.

Pemeriksaan Muhamamad Azan dilakukan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi secara maraton.

Seusai menjalani pemeriksaan, Muhammad Azan keluar ruangan.

Dia dikawal sejumlah orang dan istri. 

Sekda Batanghari tampak santai keluar ruangan.

Dia menjawab beberapa pertanyaan dari sejumlah awak media.

Muhammad Azan mengaku mendapat 17 pertanyaan berkaitan dengan hal yang disangkakan oleh kepolisian.

"Dari jam 9 pagi tadi istirahat sebentar sholat Jumat dan lanjut. Ada 17 pertanyaan yang berkenaan dengan yang disangkakan,” kata Azam sembari berjalan.

Muhammad Azan mengatakan mengenal orang yang melaporkannya ke Polda Jambi.

Saat itu, dia dikenalkan oleh temannya.

“Kenal saat itu saja, dikenalkan oleh teman. Tahun berapa ya, tahun 2023," sebutnya.

Perihal Jabatan Sekda

Mengenai jabatannya sebagai Sekda Kabupaten Batanghari, Azan menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan, yakni Bupati Batanghari.

“Kita kembalikan pada pimpinan kita. Kita ada pimpinan, ada PPK kita. Nanti kita menghadap, kita ikuti lajur yang ada,” kata Muhammad Azan. (rifani halim)

Baca juga: Sekda Batanghari Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Batu Bara, Pemkab Hormati Proses Hukum

Baca juga: Sekda Batanghari Tersangka, Pemkab Hormati Penyidikan Dugaan Penipuan Investasi Bodong

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved