Kasus Investasi Tambang Batu Bara Fiktif

Kasus Investasi Batu Bara Bodong Sekda Batanghari Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Kasus investasi bodong senilai Rp500 juta yang menjerat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari Jambi, Muhammad Azan berakhir damai.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Kasus dugaan investasi tambang batu bara bodong yang menjerat Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan berakhir damai dengan restorative justice. 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus investasi bodong senilai Rp500 juta yang menjerat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari Jambi, Muhammad Azan berakhir damai.

Baik terlapor M Azan maupun pelapor Heriyanto akhirnya sepakat untuk berdamai melalui Restorative Justice (RJ) di Mapolda Jambi, Kamis (9/1/2025). 

Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP, Imam Rachman menyatakan, pihaknya telah menyaksikan kesepakatan perdamaian, Restorative Justice kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor. 

"Ini sudah kita inkrahkan karena sudah ada pengembalian (uang) dari terlapor, dalam hal itu bapak Sekda Batang Hari," kata Imam, Kamis (9/1/2025). 

Restorative Justice investasi bodong yang pernah bergulir akhir tahun lalu di Mapolda Jambi itu, kata Imam, sudah dijembatani oleh kedua penasihat hukum. 

"Dari penasehat hukum pelapor melengkapi persyaratan, mindik maupun persyaratan yang lain. Termasuk juga pengembalian sejumlah dana kerugian dari pihak pelapor," kata Imam. 

Imam menambahkan, jumlah pengembalian uang kepada pelapor sesuai dengan yang dilaporkan sebelumnya, uang senilai 500 juta rupiah. 

Diberitakan sebelumnya, Sekda Batanghari, Muhammad Azan, jadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi tambang batu bara bodong.  

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan investasi tersebut. 

"Laporan pada Juni 2024 lalu. Tindakan yang dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN," katanya, Selasa (24/12/2024) malam. 

Setelah mendapat laporan, kasus tersebut ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Penyidik kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

"MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 dengan mekanisme gelar perkara," kata Andri. 

Andri menjelaskan, kronologi kasus dugaan penipuan investasi batu bara bodong. Korban bernama Heriyanto, warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, yang mengalami kerugian Rp500 juta.

Adapun modus pelaku adalah menawarkan investasi tambang batu bara kepada korban. Korban tertarik tawaran pelaku dan menginvestasikan uang Rp500 juta. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved