Kasus Investasi Tambang Batu Bara Fiktif

Kenapa Sekda Batanghari tak Ditahan Polda Jambi meski Tersangka Kasus Investasi Bodong?

Sekda Batanghari, Muhammad Azan tidak ditahan Polda Jambi meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi tambang batu bara bodong

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
Sekda Batanghari, Muhammad Azan yang menjadi tersangka kasus penipuan investasi tambang batu bara fiktif mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (27/12/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan tidak ditahan Polda Jambi meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi tambang batu bara fiktif.

Hal itu dibenarkan Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudistira saat diwawancarai awak media, kemarin, Jumat (27/12/2024).

 

Kenapa Sekda Batang Hari tidak Ditahan?

Sebagai informasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, telah menjalani pemeriksaan atas dugaan investasi tambang batu bara fiktif, kemarin.

Pihaknya mengajukan penangguhan penahanan ke Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi.

Permohonan itu diajukan oleh istri tersangka yang didampingi kuasa hukum MA saat mendampinginya diperiksa di Polda Jambi kemarin.

Sekda Batanghari diperiksa selama 10 jam di Polda Jambi untuk memberi keterangan terkait kasus yang menjeratnya.

Permohonan penangguhan penahanan itu pun diterima pihak Polda Jambi, dan diakui Ditreskrimum.

Kombes Andri bilang, terlapor MA atau Muhammad Azan dinilai sangat kooperatif saat polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Dan setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, dia hadir dan menerangkan sesuai fakta yang dialami oleh tersangka,” kata Andri.

Dia menyebut telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari perkara tersebut.

Itu juga yang menjadi alasan polisi tidak khawatir tersangka menghilangkan barang bukti.

"Tidak ada kekhawatiran penyidik tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti karena telah disita saat proses penyidikan,” sebut Andri.

Penyidik memang menyetujui permohonan  penangguhan penahanannya, namun yang bersangkutan tetap wajib lapor sampai proses penyidikan berjalan hingga nanti di persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved