Kasus Investasi Tambang Batu Bara Fiktif
Kenapa Sekda Batanghari tak Ditahan Polda Jambi meski Tersangka Kasus Investasi Bodong?
Sekda Batanghari, Muhammad Azan tidak ditahan Polda Jambi meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi tambang batu bara bodong
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan tidak ditahan Polda Jambi meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi tambang batu bara fiktif.
Hal itu dibenarkan Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudistira saat diwawancarai awak media, kemarin, Jumat (27/12/2024).
Kenapa Sekda Batang Hari tidak Ditahan?
Sebagai informasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, telah menjalani pemeriksaan atas dugaan investasi tambang batu bara fiktif, kemarin.
Pihaknya mengajukan penangguhan penahanan ke Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi.
Permohonan itu diajukan oleh istri tersangka yang didampingi kuasa hukum MA saat mendampinginya diperiksa di Polda Jambi kemarin.
Sekda Batanghari diperiksa selama 10 jam di Polda Jambi untuk memberi keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
Permohonan penangguhan penahanan itu pun diterima pihak Polda Jambi, dan diakui Ditreskrimum.
Kombes Andri bilang, terlapor MA atau Muhammad Azan dinilai sangat kooperatif saat polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Dan setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, dia hadir dan menerangkan sesuai fakta yang dialami oleh tersangka,” kata Andri.
Dia menyebut telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari perkara tersebut.
Itu juga yang menjadi alasan polisi tidak khawatir tersangka menghilangkan barang bukti.
"Tidak ada kekhawatiran penyidik tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti karena telah disita saat proses penyidikan,” sebut Andri.
Penyidik memang menyetujui permohonan penangguhan penahanannya, namun yang bersangkutan tetap wajib lapor sampai proses penyidikan berjalan hingga nanti di persidangan.
Kasus Investasi Batu Bara Bodong Sekda Batanghari Berakhir Damai Lewat Restorative Justice |
![]() |
---|
Isti Ajukan Penangguhan, Tersangka Sekda Batanghari Muhammad Azan Tidak Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Sekda Batanghari Muhammad Azan Diperiksa Pagi hingga Malam Dicecar 17 Pertanyaan |
![]() |
---|
Breaking News Tersangka Sekda Batanghari Muhammad Azan Mengakui Perbuatan ke Polisi |
![]() |
---|
Sekda Batanghari Muhammad Azan Diperiksa Polda Jambi, Kasus Investasi Tambang Batu Bara Fiktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.