Kasus Investasi Tambang Batu Bara Fiktif

Isti Ajukan Penangguhan, Tersangka Sekda Batanghari Muhammad Azan Tidak Ditahan Polisi

Permohonan penanguhan itu diajukan istri tersangka dan kuasa hukum Muhammad Azan yang mendampingi selama pemeriksaan sembilan jam.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
Sekda Batanghari Muhammad Azan yang menjadi tersangka kasus penipuan investasi tambang batu bara fiktif mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (27/12/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah menjalani pemeriksaan, Sekda Batanghari Muhammad Azan yang menjadi tersangka kasus penipuan investasi tambang batu bara fiktif mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (27/12/2024).

Permohonan penanguhan itu diajukan istri tersangka dan kuasa hukum Muhammad Azan yang mendampingi selama pemeriksaan sembilan jam.

Saat diwawancarai awak media, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, terlapor MA atau Muhammad Azan dinilai sangat kooperatif saat polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Dan setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, dia hadir dan menerangkan sesuai fakta yang dialami oleh tersangka,” kata Andri.

Dia menyebut telah melakukan penyiataan terhadap barang bukti dari perkara tersebut.

Maka dari itu, polisi tidak khawatir tersangka menghilangkan barang bukti.

"Sehingga tidak ada kekhawatiran penyidik tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti karena telah disita saat proses penyidikan," sebut Andri.

"Penyidik menyetujui permohonan  penangguhan penahanannya, untuk tetap tersangka melakukan wajib lapor sampai proses ini berjalan hingga nanti dipersidangan. Biasa dilaksanakan 1 minggu 2 kali," tambah Andri. (rifani halim)

Baca juga: Jadi Tersangka, Sekda Batanghari Muhammad Azan Diperiksa Pagi hingga Malam Dicecar 17 Pertanyaan

Baca juga: Breaking News Tersangka Sekda Batanghari Muhammad Azan Mengakui Perbuatan ke Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved