Agus Buntung Bakal Ditempatkan di Kamar Khusus Lapas, Dapat Sejumlah Fasilitas dan Asisten
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), seorang pemuda disabilitas yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual di Kota Mataram, Nusa Tenggar
Penilaian ini dilakukan untuk memastikan sejauh mana Agus mampu menjalankan aktivitas secara mandiri sebagai penyandang disabilitas.
"Dalam assesment, kami meminta penilaian terkait aktivitas Agus sehari-hari, seperti makan dan minum, apakah ia membutuhkan bantuan orang lain atau dapat melakukannya secara mandiri," kata Enen.
Fasilitas Khusus di Lapas untuk Disabilitas
Lapas Kelas IIA Lombok Barat telah menyediakan fasilitas yang berbeda dibanding tahanan reguler.
Selain kamar mandi di dalam, fasilitas pendukung lainnya disiapkan untuk memastikan kenyamanan Agus selama menjalani penahanan.
"Pendampingan ini penting karena Agus adalah penyandang disabilitas. Kami ingin memastikan ia mendapat perlakuan yang manusiawi sesuai kebutuhannya," tambah Fadli.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat status Agus sebagai penyandang disabilitas.
Meskipun demikian, dengan jumlah korban yang mencapai belasan, Kejati menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agus Buntung Bakal Ditempatkan di Kamar Khusus di Lapas, Ada Warga Binaan Bantu Aktivitasnya, https://www.tribunnews.com/regional/2024/12/19/agus-buntung-bakal-ditempatkan-di-kamar-khusus-di-lapas-ada-warga-binaan-bantu-aktivitasnya
Baca juga: Ngerinya Agus Buntung Bawa Cewek Berbeda Ngamar Tiap Hari, Pemilik Homestay: Ada yang Nangis
Baca juga: SUMPAH Agus Buntung Soal Tudingan Ilmu Hitam untuk Pengaruhi Wanita: Gak Mungkin, Itu Mustahil
Baca juga: Korban Pelecehan Agus Buntung di Mataram Bertambah Jadi 17 Orang
Ingat Agus Buntung di Lombok? Terdakwa Kekerasan Seksual Ajukan Kasasi, Tak Terima Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Suwarjo, Hakim PN Jambi yang Jatuhkan Vonis 2 Tahun pada Yanto, ASN Terdakwa Asusila |
![]() |
---|
Dituntut 7 Tahun, Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila Hanya Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ingat Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Pelecehan Seksual? Hanya Divonis 2 Tahun oleh Hakim |
![]() |
---|
INGAT Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak di Bawah Umur? AKBP Fajar Didakwa Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.