Agus Buntung Bakal Ditempatkan di Kamar Khusus Lapas, Dapat Sejumlah Fasilitas dan Asisten

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), seorang pemuda disabilitas yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual di Kota Mataram, Nusa Tenggar

Istimewa/tangkapan layar
Video ekspresi Agus Buntung viral di media sosial ketika dia menjalani proses rekonstruksi yang digelar oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

TRIBUNJAMBI.COM, MATARAM – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), seorang pemuda disabilitas yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan ditempatkan di kamar khusus di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menyediakan fasilitas yang sesuai kebutuhan penyandang disabilitas seperti Agus.

Menurut Joko, Lapas Kelas IIA Lombok Barat memiliki dua kamar yang bisa diakses oleh penyandang disabilitas. Agus akan ditempatkan di salah satu kamar tersebut apabila resmi ditahan.

"Kami sudah memastikan kondisi lapas. Nanti kalau Agus ditahan, sudah ada kamar khusus," ujar Joko pada Selasa (17/12/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Kamar khusus tersebut dilengkapi fasilitas tambahan, seperti toilet duduk, shower untuk memudahkan mandi, dan tenaga pendamping. 

"Ada perbedaan fasilitas, terutama untuk kebutuhan lansia dan disabilitas, seperti kloset duduk dan shower. Kami tambahkan agar lebih aksesibel untuk Agus," jelas Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli.

Fadli juga memastikan akan menugaskan satu warga binaan sebagai pendamping bagi Agus, terutama untuk membantu aktivitas sehari-hari seperti mandi dan berpakaian.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Enen Sarubanon, menegaskan bahwa Agus terancam dijatuhi hukuman lebih berat mengingat jumlah korban mencapai 17 orang.

Menurut Enen, Agus dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Berdasarkan ketentuan hukum, ancaman hukuman dapat diperberat sepertiga dari hukuman maksimal jika pelaku melakukan perbuatan secara berulang.

"Jika beberapa kali dia melakukan perbuatan, ancaman hukumannya diperberat 1/3 dari ancaman maksimal," jelas Enen pada Senin (16/12/2024), sebagaimana dikutip dari TribunLombok.com.

Pemeriksaan Berkas dan Bukti Tambahan

Pihak Kejaksaan telah menerima berkas perkara kasus ini pada 29 November 2024. 

Namun, jaksa meminta polisi melengkapi berkas dengan rekonstruksi dan rekaman CCTV untuk memperkuat pembuktian.

Selain itu, Kejati juga meminta KDD NTB mendalami keterlibatan ibu Agus dalam kesehariannya. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved