Korban Pelecehan Agus Buntung di Mataram Bertambah Jadi 17 Orang

Korban pelecehan seksual yang dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria disabilitas di Mataram bertambah jadi 17 orang

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa/tangkapan layar
Video ekspresi Agus Buntung viral di media sosial ketika dia menjalani proses rekonstruksi yang digelar oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

TRIBUNJAMBI.COM - Korban pelecehan seksual yang dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria disabilitas di Mataram bertambah jadi 17 orang.

Dua korban baru saja lapor Polda NTB, dan satu di antaranya masih di bawah umur karena berusia remaja.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi.

"Dua korban ini ada yang datang sendiri ke Polda, satu lagi ada videonya sempat viral dan langsung menghubungi sendiri tim pendamping," ungkapnya, Jumat (13/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.

Joko menyebut, satu korban sempat dilakukan pelecehan seksual, dan korban lainnya masih dalam tahap percobaan pelecehan seksual.

Hingga kini, sudah ada sembilan saksi korban yang diperiksa.

"Nanti bisa saja menurut analisa kepolisian anak-anak itu dibuatkan LP (laporan polisi) sendiri, korban di dewasa satu LP, namun bisa juga korban dewasa ada lima dibuatkan LP sendiri-sendiri," kata Joko.

Baca juga: 3 Shio Paling Beruntung soal Uang Minggu 15 Desember 2024: Berbahagialah Shio Kuda hingga Monyet

Baca juga: Jenazah Aiptu Hidayat Tiba di Magetan Jatim Hari Ini, Dibacok OTK di Papua Pegunungan

Di sisi lain, tim pengacara Agus Buntung, Aminuddin, mengklaim hubungan antara pelaku dan korban, M (23), terjadi atas dasar suka sama suka.

"Oh ya jelas, itu suka sama suka. Argumennya adalah suka sama suka, tidak ada paksaan," ujarnya usai mendampingi pelaksanaan rekonstruksi di Mataram, Rabu, dilansir Kompas.com.

Aminuddin juga menyebut, dalam rekonstruksi terungkap ada keterangan yang berseberangan antara korban dan tersangka.

"Seperti apa yang disampaikan tadi, yang awalnya yang aktif itu adalah tersangka," ujarnya

"Namun apa yang sudah kami dengarkan dan kami lihat, yang aktif itu adalah pihak korban," imbuhnya.

Aminuddin melanjutkan, korban sempat meminta Rp 50.000 kepada tersangka untuk mengganti uang pembayaran kamar homestay.

"Korban sempat minta uang sebagaimana dia bayar (homestay), tidak bisa dipenuhi karena (tersangka) tidak punya uang pada saat itu, Rp 50.000 pengganti kamar," imbuh dia.

Sementara itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron Mabruri memandang langkah cepat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam menangani kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Agus pria difabel alias IWAS sudah sesuai prosedur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved