Adik Ipar Jokowi Cabut Banding Soal Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Majelis hakim yang memutus perkara ini, yakni Ketua Majelis Oyo Sunaryo, bersama dua hakim anggota, M. Arif Nurdu'a dan Achmad Ari Arwoko,

Editor: Duanto AS
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Anwar Usman (kanan) mencabut banding 

Maka itu PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN itu.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).

Dalam gugatannya Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. (tribunnews.com dengan/ibriza fasti)

Baca juga: Daftar Tol Trans Sumatera yang Dibuka saat Natal dan Tahun Baru 2024 - Aceh, Pekanbaru-Padang

Baca juga: Pria di Kota Jambi Diduga Aniaya Tetangga Akibat Salah Paham, Video Penganiayaan Viral

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved