Putusan MK, Pendidikan Jenjang SD, SMP, Madrasah Negeri dan Swasta Gratis
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat baik swasta maupun negeri gratis.
TRIBUNJAMBI.COM- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat baik swasta maupun negeri gratis.
Menanggapi putusan ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti tak banyak komentar.
"Kami masih menganalisis keputusan MK," ucapnya singkat.
Sementara soal ketersediaan anggaran untuk realisasi kebijakan tersebut, Abdul tidak merespons.
Hal senada juga dikayakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza UI Haq.
Dia menyampaikan, proses kajian akan dilakukan secara internal sembari menunggu instruksi lebih lanjut dari Presiden PRabowo Subianto.
"Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Fajar mengatakan, putusan itu baru saja diputuskan oleh MK sehingga pihaknya juga belum menerima salinan resminya.
Baca juga: Koperasi Merah Putih Dikebut, Gubernur Jambi Al Haris dan Mendes Pastikan Rampung Akhir Mei
Baca juga: KRONOLOGI Tragedi Mencekam di RSUD Wamena: OTK Diduga KKB Papua Dor Polisi Usai Antar Korban Laka
Menurut dia, implementasi putusan MK untuk menggratiskan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta itu memerlukan pengelolaan dan tanggung jawab yang sejalan antara pemerintah daerah dengan pusat.
Terlebih lagi, Fajar menyampaikan bahwa pendidikan dasar seperti SD dan SMP berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Sebelumnya, MK MK memutuskan untuk menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat baik swasta maupun negeri gratis.
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (27/5/2025).
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," bunyi amar putusan MK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Siswa-SD-Belajar-di-Kelas-04.jpg)