KABAR BAIK, MK Putuskan Pendidikan Gratis SD hingga SMP Negeri dan Swasta
MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan SD hingga SMP secara gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan SD hingga SMP secara gratis di sekolah negeri maupun swasta disambut positif oleh DPR RI.
Lembaga legislatif itu menilai keputusan tersebut sebagai langkah maju dalam menjamin hak pendidikan yang setara bagi seluruh warga negara.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya atas perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses pendidikan. Pasal tersebut sebelumnya membatasi pembebasan biaya pendidikan hanya berlaku bagi sekolah negeri.
“Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan.
Merespons putusan itu, Komisi X DPR RI menegaskan pentingnya langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan pendidikan gratis secara menyeluruh.
“Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar selaras dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 31 yang menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara,” kata Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/5/2025).
Namun, DPR juga mengingatkan pentingnya kesiapan pemerintah dalam aspek anggaran dan tata kelola. Menurut Hetifah, pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP, baik negeri maupun swasta, harus ditanggung secara adil melalui APBN dan APBD.
“Pemerintah harus menjamin subsidi yang layak bagi sekolah swasta tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian mereka. Karena itu, revisi kebijakan dan regulasi teknis, termasuk soal dana BOS, sangat diperlukan,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Ia juga menekankan perlunya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, dalam merumuskan peta jalan implementasi keputusan MK tersebut.
“Pendidikan gratis jangan hanya berhenti sebagai kebijakan populis, tapi harus menjadi strategi untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan,” imbuh Hetifah.
Putusan MK ini diharapkan menjadi momentum untuk membenahi ketimpangan akses pendidikan sekaligus mendorong transformasi sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.
ARTIKEL BERIKUT DIOLAH DARI TRIBUNNEWS
Baca juga: Kuartal I Lesu, Pemerintah Tancap Gas dengan 6 Stimulus Ekonomi di Libur Sekolah
| Siapa AYS? Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Terima Akses Khusus dari Sony Sonjaya |
|
|---|
| Turnamen Tribun Putih Abu-Abu Futsal 2026 Gresik Dimulai, 16 Tim SMA/SMK Berebut Tiket ke Spanyol |
|
|---|
| Lowongan Kerja Hari Ini 11 Juni 2026, PT Ajinomoto Indonesia Buka 10 Posisi Khusus |
|
|---|
| Porsi Makanan MBG Air Hangat Dikeluhkan Wali Murid |
|
|---|
| Dua Menteri Dijadwalkan Kunjungi Merangin, Bupati: Mudah-mudahan bawa Manfaat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Siswa-SD-Belajar-03.jpg)