Berita Batang Hari

Kini Bukan Lagi Batanghari Tapi Batang Hari, Usai MK Kabulkan Pengajuan Penulisan Kabupaten di Jambi

Kini nama Kabupaten Batanghari diubah menjadi Batang Hari. Ini sah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 31/PUU-XXIII/2025.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture MKRI
PUTUSAN - MK mengabulkan pengajuan pengubahan nama Batanghari menjadi Batanghari yang diajukan Bupati M Fadhil Arief dan Ketua DPRD Rahmad Hasrofi 

TRIBUNJAMBO.COM, JAMBI-  Kini nama Kabupaten Batanghari diubah menjadi Batang Hari.

Ini sah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 31/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan pada perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MK memutuskan penulisan nama Batang Hari diubanh menjadi Batang Hari.

Sidang yang berlangsung pada Selasa siang (27/5/2025) tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati Batang Hari M Fadhil Arief dan Ketua DPRD Rahmad Hasrofi selaku yang mengajukan.

Kuasa Hukum Pemda Batang Hari Monang Sitanggang usai persidangan mengatakan, dari hasil putusan hakim dalam persidangan mengabulkan terkait gugatan penggugat (Pemda Batang Hari). 

Terkait gugatan penulisan kata Batang Hari dari sebelumnya Batanghari

“Dimana dengan adanya putusan Hakim MK tadi, penulisan kata “Batang Hari” sudah final dan mengikat, “ jelasnya. 

Lanjutnya, sesuai amar putusan Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan, terdapat tiga poin putusan yang dibacakan. 

Baca juga: VIRAL! Ibu-Ibu Terjebak Macet Curhat Pedas: Kang Dedi Pindah ke Jambi Gantian Sama Gubernur Kami

Baca juga: Bawa Emas 1,2 Kg Senilai Rp1 M Hasil Tambang Ilegal, 2 Warga Mernagin Ditangkap Polisi

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kemudian ke Dua, menyatakan kata “Batanghari” berdasarkan UU No 37 tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2024 Nomor 143 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6958).

Bertentangan dengan UU Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai Batang Hari sehingga ditulis menjadi Batang Hari

Poin ketiga yang disampaikan oleh Hakim, yakni memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Untuk diketahui sidang merupakan pengujian untuk UU 37 tahun 2024 tentang Kabupaten Batang Hari, dengan pembuktian nomor perkara 31 PUU tahun 2024.

Sementara itu, di laman www.mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian terhadap Perkara 31/PUU-XXIII/2025 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada

Sidang beragenda perbaikan permohonan ini diajukan oleh Bupati Batang Hari Fadhil Arief dan Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Rahmad Hasrofi.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada 24 April 2025, Okto Suparman Simangunsong selaku kuasa hukum Pemohon, menjelaskan bahwa perubahan penulisan nama "Kabupaten Batang Hari” menjadi “Kabupaten Batanghari” telah mengaburkan nilai-nilai sejarah dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur masyarakat Batanghari

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved