Adik Ipar Jokowi Cabut Banding Soal Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Majelis hakim yang memutus perkara ini, yakni Ketua Majelis Oyo Sunaryo, bersama dua hakim anggota, M. Arif Nurdu'a dan Achmad Ari Arwoko,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman telah mencabut banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.
Hal tersebut sebagaimana amar putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT.
Perkara banding ini diputus, pada Senin, 16 Desember 2024. Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Oyo Sunaryo mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan pihak pembanding, yakni Anwar Usman.
"Menetapkan: Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding," demikian bunyi amar putusan, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Selain itu, PTUN juga menyatakan perkara Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT dicabut.
"Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT, dalam Register banding yang sedang berjalan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta."
Melalui putusan ini, PTUN membebankan biaya perkara yang timbul kepada Anwar Usman yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000.
Majelis hakim yang memutus perkara ini, yakni Ketua Majelis Oyo Sunaryo, bersama dua hakim anggota, M. Arif Nurdu'a dan Achmad Ari Arwoko, serta seorang panitera pengganti, Darul Napis.
Sebagai informasi, Hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan dengan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut terkait dengan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman melayangkan banding, Selasa (27/8/2024).
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung.
Dalam putusannya PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
'Bukan Urusan Polri!' Sindiran Jimly Asshiddiqie Soal Ijazah Jokowi, Eks Ketua MK Sebut Ranah PTUN |
![]() |
---|
Putusan MK, Pendidikan Jenjang SD, SMP, Madrasah Negeri dan Swasta Gratis |
![]() |
---|
Kini Bukan Lagi Batanghari Tapi Batang Hari, Usai MK Kabulkan Pengajuan Penulisan Kabupaten di Jambi |
![]() |
---|
KABAR BAIK, MK Putuskan Pendidikan Gratis SD hingga SMP Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan Pemda Batang Hari Jambi Terkait Penulisan 'Batang Hari' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.