Berita Viral

'Bukan Urusan Polri!' Sindiran Jimly Asshiddiqie Soal Ijazah Jokowi, Eks Ketua MK Sebut Ranah PTUN

Dijelaskan Jimly Asshiddiqie jika kepolisian tidak memiliki kewenangan menentukan ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi asli atau palsu.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Baru-baru ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menegaskan jika keaslian ijazah Jokowi bukan urusan Polri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Baru-baru ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menegaskan jika mengurus keaslian ijazah Jokowi bukan urusan Polri.

Dijelaskan Jimly Asshiddiqie jika kepolisian tidak memiliki kewenangan menentukan ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi asli atau palsu.

Menurut Jimly Asshiddiqie urusan ijazah Jokowi seharusnya ranah Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, bukan aparat penegak hukum seperti Polri.

Penjelasan itu diungkapkan Jimly Asshiddiqie saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unisri bertema "Evaluasi 25 Tahun Reformasi dan Pentingnya Tata Ulang Sistem Konstitusi Negara melalui Perubahan ke-5 UUD 45", Rabu (28/5/2025).

“Harusnya di Pengadilan Tata Negara,” tegasnya.

Ditambahkan Jimly bahwa di dalam sistem hukum Indonesia, PTUN memiliki kewenangan menyidangkan sengketa administrasi negara, termasuk keabsahan dokumen seperti ijazah.

Baca juga: Tolong Pak Istri Saya Derita Mujahid Istrinya TKW Kini Koma di Taiwan, Minta Bantuan Dedi Mulyadi

Baca juga: SOSOK Bripka MD, Polisi Humanis Ditembak KKB Papua Usai Antar Korban Laka ke RSUD Wamena

Baca juga: BOCOR Percakapan Mertua dan Adik Ipar Saat Malam Pertama, Wanita Syok Rupanya Mau Kuasai Mahar

Namun, dalam konteks ini, ada tantangan hukum karena berkas administratif dianggap telah kadaluwarsa dan tidak bisa diperkarakan lagi.

“Untuk itu, diperlukan forum penyelesaian perkara, di mana hakim harus melakukan penerobosan hukum melalui forum yang ada memutus dan menyelesaikan polemik ijazah,” tegas Jimly.

“Jangan Polri yang memutus. Itu bukan urusan Polri,” tambahnya lagi.

Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Mekanisme Pengadilan

Melalui mekanisme di pengadilan, lanjut Jimly, perkara ini tetap bisa diselesaikan secara adil dan terbuka.

Apalagi saat ini, kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

“Itu saja dimaksimalkan,” katanya singkat.

Sebagai informasi, proses hukum atas gugatan ijazah palsu ini terus berlanjut setelah upaya mediasi pada 14 Mei 2025 berakhir buntu. 

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah lebih dulu menutup penyelidikan kasus ini karena menganggap ijazah Jokowi asli berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved