Berita Viral
'Bukan Urusan Polri!' Sindiran Jimly Asshiddiqie Soal Ijazah Jokowi, Eks Ketua MK Sebut Ranah PTUN
Dijelaskan Jimly Asshiddiqie jika kepolisian tidak memiliki kewenangan menentukan ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi asli atau palsu.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Baru-baru ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menegaskan jika mengurus keaslian ijazah Jokowi bukan urusan Polri.
Dijelaskan Jimly Asshiddiqie jika kepolisian tidak memiliki kewenangan menentukan ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi asli atau palsu.
Menurut Jimly Asshiddiqie urusan ijazah Jokowi seharusnya ranah Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, bukan aparat penegak hukum seperti Polri.
Penjelasan itu diungkapkan Jimly Asshiddiqie saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unisri bertema "Evaluasi 25 Tahun Reformasi dan Pentingnya Tata Ulang Sistem Konstitusi Negara melalui Perubahan ke-5 UUD 45", Rabu (28/5/2025).
“Harusnya di Pengadilan Tata Negara,” tegasnya.
Ditambahkan Jimly bahwa di dalam sistem hukum Indonesia, PTUN memiliki kewenangan menyidangkan sengketa administrasi negara, termasuk keabsahan dokumen seperti ijazah.
Baca juga: Tolong Pak Istri Saya Derita Mujahid Istrinya TKW Kini Koma di Taiwan, Minta Bantuan Dedi Mulyadi
Baca juga: SOSOK Bripka MD, Polisi Humanis Ditembak KKB Papua Usai Antar Korban Laka ke RSUD Wamena
Baca juga: BOCOR Percakapan Mertua dan Adik Ipar Saat Malam Pertama, Wanita Syok Rupanya Mau Kuasai Mahar
Namun, dalam konteks ini, ada tantangan hukum karena berkas administratif dianggap telah kadaluwarsa dan tidak bisa diperkarakan lagi.
“Untuk itu, diperlukan forum penyelesaian perkara, di mana hakim harus melakukan penerobosan hukum melalui forum yang ada memutus dan menyelesaikan polemik ijazah,” tegas Jimly.
“Jangan Polri yang memutus. Itu bukan urusan Polri,” tambahnya lagi.
Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Mekanisme Pengadilan
Melalui mekanisme di pengadilan, lanjut Jimly, perkara ini tetap bisa diselesaikan secara adil dan terbuka.
Apalagi saat ini, kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
“Itu saja dimaksimalkan,” katanya singkat.
Sebagai informasi, proses hukum atas gugatan ijazah palsu ini terus berlanjut setelah upaya mediasi pada 14 Mei 2025 berakhir buntu.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah lebih dulu menutup penyelidikan kasus ini karena menganggap ijazah Jokowi asli berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.
Jimly Asshiddiqie
Jokowi
Joko Widodo
ijazah
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Polri
Roy Suryo
UGM
Tribunjambi.com
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Soal Driver Ojol Affan Meninggal Ditabrak Mobil Rantis Brimob |
![]() |
---|
Sosok Kompol Anton Asrar, Danyon Brimob Polda Metro Minta Maaf dan Ngaku Tak Sengaja ke Pendemo |
![]() |
---|
Jenazah Affan Kurniawan Diantar Ribuan Ojol ke TPU, Ibu Korban Histeris Saat Anies Baswedan Melayat |
![]() |
---|
Sosok Affan Kurniawan Ojol Tewas Dilindas Barracuda Brimob, Padahal Lagi Kerja Antar Orderan Makanan |
![]() |
---|
Ayah Brigadir Esco Ungkap Kejanggalan Kematian Anaknya: Organ Tubuh Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.