Pilkada di Jambi

Hasil Pilkada 6 Daerah di Jambi Digugat ke MK, Berikut Tahapan Hingga Penyelesaiannya

Sebanyak 6 (enam) Hasil Pilkada Serentak 2024 Di Provinsi Jambi Digugat Ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 8 (delapan) pasangan calon.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Hasil Pilkada 6 Daerah di Jambi Digugat ke MK, Berikut Tahapan Hingga Penyelesaiannya 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 6 (enam) Hasil Pilkada Serentak 2024 Di Provinsi Jambi Digugat Ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 8 (delapan) pasangan calon.

Enam daerah yang hasil Pilkadanya di Gugat ke MK yakni, Kerinci, Sungai Penuh, Bungo, Merangin, Muaro Jambi dan Sarolangun.

Saat ini delapan pasangan calon telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK.

Dengan gugatan ini, maka sejumlah daerah akan menjalani proses panjang hingga nanti paslon terpilih dapat ditetapkan dan dilantik sebagai kepala daerah terpilih 2024-2029.

Baca juga: Bocah Hanyut di Sungai Batang Tembesi Ternyata Siswa Kelas 3 SD, Pencarian Masih Berlangsung

Berikut alur lengkap tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan yang dilakukan oleh MK.

- Penetapan Perolehan Suara 27 November-16 Desember 2024

- Pengajuan Permohonan 27 November-5 Desember/27 November-18 Desember 2024

- Perbaikan Permohonan 27 November-9 Desember/27 November-20 Desember 2024

- Pemeriksaan Kelengkapan 10-18 Desember/23 Desember 2024 - 3 Januari 2025

- e-BRPK dan Penyampaian e-ARPK 19 Desember 2024 - 6 Januari 2025

- Penyampaian Salinan Permohonan 19-20 Desember/6-7 Januari 2025

- Pengajuan Permohonan pihak terkait 19-20 Desember 2024/6-7 Januari 2025

- Penetapan pihak terkait 20-27 Desember 2024/7-10 Januari 2025

- Pemeriksaan Pendahuluan 24-31 Desember 2024/9-14 Januari 2025

- Penyampaian Jawaban termohon dan keterangan pihak terkait serta Bawaslu 31 Desember 2024-16 Januari 2025/17-30 Januari 2025

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved