Pilkada di Jambi

Mengapa Dedy-Dayat Gugat Hasil Pilkada Bungo? Terungkap Alasan dan Siap Balik Hasil Hitungan Suara

Sebelumnya, hasil  Pilkada Sungai Penuh, Kerinci, Sarolangun, Muaro Jambi dan Merangin digugat. Kini giliran hasil Pilkada di Bungo.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
ISTIMEWA
Tim pemenangan pasangan Dedy-Dayat menolak hasil Pilkada Bungo, Jambi. Mereka akan mengajukan gugatan ke MK, Jumat (6/12/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI, TRIBUN - Total gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Jambi ke Mahkamah Konstitusi (MK), bertambah menjadi enam kabupaten-kota.

Sebelumnya, hasil  Pilkada Sungai Penuh, Kerinci, Sarolangun, Muaro Jambi dan Merangin digugat. Kini giliran hasil Pilkada di Bungo.

Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat, mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK pada Senin (9/12/2024) pukul 17.57 WIB.

Pasangan Dedy-Dayat menunjuk Heru Widodo, Dkk, sebagai kuasa hukum.

Dalam permohonannya, paslon Dedy-Dayat melampirkan tujuh berkas, yakni surat permohonan, daftar alat bukti, alat bukti, surat kuasa, KTA dan BAS, flashdisk dan KTP principal.

Dengan tambahan sengketa hasil Pilkada Bungo, artinya lebih dari 50 persen hasil Pilkada di Provinsi Jambi untuk kabupaten-kota digugat ke MK.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, mengungkapkan gugatan sengketa hasil pilkada merupakan hak yang diberikan kepada peserta pilkada jika keberatan dengan hasil yang telah ditetapkan dan mekanisme yang sah.

KPU sebagai termohon, kata dia, akan siap menerima gugatan apa pun terkait hasil yang telah ditetapkan.

"Ya, kita selaku termohon selalu siap, karena kami meyakini mekanisme yang kami lakukan sudah benar," ucapnya, Selasa (10/12/2024).

KPU Provinsi Jambi juga dalam waktu dekat akan mengadakan rakor dengan KPU kabupaten-kota yang hasilnya digugat untuk mempersiapkan jawaban ketika persidangan. 

"Dalam waktu dekat kita akan laksanakan," ujarnya.

Dikutip dari laman mkri.id, paslon nomor urut 1 Dedy-Dayat mempersoalkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Jumiwan-Maidani.

Dedy-Dayat melalui kuasa hukumnya, Kris Januardi, menjelaskan pemenang pilkada yang berstatus mantan Ketua DPRD Bungo merupakan keponakan dari petahana. 

Menurut Kris, hingga saat ini pihaknya telah melakukan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo.

"Kita melihat dan menemukan ada beberapa indikasi pelanggaran secara administratif dan pelanggaran secara pidana, juga menemukan video yang sudah viral ada surat suara yang dicoblos dengan paku. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved