Pilkada di Jambi

Tiga Paslon Bupati Kerinci Gugat Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kerinci nomor urut 4, dr. Dery Mulyadi - Aswanto, resmi melaporkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilk

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kerinci nomor urut 4, dr. Dery Mulyadi - Aswanto, resmi melaporkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan penelusuran di laman resmi MK, pengajuan permohonan dengan nomor 120/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dilakukan pada Jumat (6/12/2024) pukul 23.13 WIB.

Permohonan tersebut diajukan atas nama Dery Mulyadi dan Aswanto dengan kuasa hukum Geniman Satria dan tim. Pokok gugatan yang diajukan adalah perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2024.

Saat dikonfirmasi, Dery Mulyadi mengakui bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum terkait hasil Pilkada Kerinci.

“Ya, insya Allah, kami telah mengajukan upaya hukum ke MK,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini tim advokasi sedang mempersiapkan berkas dan mengumpulkan alat bukti tambahan. “Kami juga melakukan konsolidasi dengan paslon 01 dan 02 serta memperkuat langkah hukum,” tambahnya.

Selain paslon 04, paslon nomor urut 1 Darmadi - Darifus dan paslon nomor urut 2 Tafyani Kasim - Ezi juga mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK. Menariknya, ketiga paslon ini menunjuk kuasa hukum yang sama, yaitu Geniman Satria.

Baca juga: Sakit Hati Kunto Haji Lihat Video Gus Miftah Menghina Yati Pesek: Gak Tega

Baca juga: Polres Sarolangun Tindak Tegas 10 Truk Batu Bara Melanggar Jam Operasional

Baca juga: Dua Paslon Bupati Sarolangun Gugat Hasil Pilkada ke MK, Klaim Ada Pelanggaran TSM

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved