Berita Sarolangun

Polres Sarolangun Tindak Tegas 10 Truk Batu Bara Melanggar Jam Operasional

Polres Sarolangun menindak tegas 10 truk pengangkut batu bara yang nekat melintas di luar jam operasional. 

ist
Polres Sarolangun Tindak Tegas 10 Truk Batu Bara Melanggar Jam Operasional 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Polres Sarolangun menindak tegas 10 truk pengangkut batu bara yang nekat melintas di luar jam operasional. 

Truk-truk tersebut diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Pelawan, pada Senin (9/12/2024).

Kasat Lantas Polres Sarolangun, AKP Rio Rienaldy Siregar, mengatakan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari izin pengangkutan dan penjualan (IPP) BSE Bengkulu.

“Truk ini hendak mengangkut batu bara ke Bengkulu, tetapi berhasil kami amankan karena melanggar jam operasional yang telah ditentukan,” jelas AKP Rio.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sarolangun tertanggal 27 Mei 2024 dan kesepakatan dengan masyarakat, angkutan batu bara hanya diperbolehkan melintas dari pukul 20.00 hingga 05.00 WIB.

“Kendaraan yang melanggar jam operasional akan dikenakan sanksi tegas. Kami meminta para pemilik angkutan batu bara untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama,” tambahnya.

AKP Rio Rienaldy Siregar mengingatkan pengemudi dan perusahaan pemilik angkutan batu bara untuk tidak menganggap jalan umum sebagai milik perusahaan.

“Jalan ini milik negara dan masyarakat umum. Mereka harus patuh pada peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 6 Halaman 129, Bumi dan Antariksa

Baca juga: Dua Paslon Bupati Sarolangun Gugat Hasil Pilkada ke MK, Klaim Ada Pelanggaran TSM

Baca juga: Intip Pabrik Uang Lolly yang Baru Saja Diresmikan Nikita Mirzani: Bagaimanapun Dia Anakku

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved