Pilkada di Jambi

Daftar 5 Hasil Pilkada di Jambi Didugat ke MK, Muaro Jambi, Kerinci, Sarolangun s/d Bungo

Jumlah hasil Pilkada di Jambi yang didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah lagi, menjadi lima. Gugatan sengketa hasil pilkada.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
Sengketa hasil Pilkada di Jambi 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jumlah hasil Pilkada di Jambi yang didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah lagi, menjadi lima. Gugatan itu terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa pilkada

Setelah, pasangan calon dari Pilkada Sungai Penuh dan hasil Pilkada Sarolangun, yang mendaftarkan gugatan ke MK, kini paslon dari Kerinci dan paslon Muaro Jambi mengajukan gugatan.

Khusus di Pilkada Kerinci, informasi yang dihimpun Tribun Jambi ada tiga paslon yang mengajukan gugatan sengketa pilkada.

Sementara satu paslon di Kabupaten Bungo, masih bersiap-siap mengajukan gugatan hasil Pilkada Bungo ke MK.

Lima hasil Pilkada di Jambi itu akan diajukan untuk permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Sengketa Hasil Pilkada Kerinci

Di Pilkada Kerinci, paslon nomor urut 04 Deri Mulyadi dan Aswanto mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK pada Jumat (6/12/2024).pukul 23.13 WIB.

Dalam permohonannya, Deri-Aswanto melampirkan 10 berkas, yakni surat permohonan dalam bentuk pdf dan doc, daftar alat bukti bentuk pdf dan doc, alat bukti, SK penetapan perolehan suara KPU, surat kuasa, bukti, bukti video, bukti kades dan perangkat desa.

Deri-Aswanto menunjuk Geniman Satria, dkk sebagai kuasa hukum dalam gugatan ini.

Dery Mulyadi mengakui pihaknya melakukan upaya hukum terhadap hasil Pilkada Kerinci 2024.

"Ya, insyaAllah," katanya menegaskan.. 

Saat ini, pihaknya memang masih dalam proses persiapan berkas dan pengumpulan alat bukti lainnya oleh tim advokasi.  "Saat kita konsolidasi 01, 02, 04 dan penguatan upaya hukum," tegasnya. 

Informasi yang didapatkan, di Pilkada Kerinci 2024, bukan hanya paslon 04 Dery-Aswanto yang mengugat ke MK. Paslon lain, yakni nomor 01 Darmadi-Darifus dan nomor 02 Tafyani Kasim-Ezi juga melakukan upaya hukum ke MK terkait hasil Pilkada Kerinci. 

2. Sengketa Hasil Pilbup Muaro Jambi

Kemudian Pilkada Muaro Jambi, pasangan nomor urut 2 Zuwanda dan Sawaluddin mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK pada Senin (9/12/2024) pukul 08.27 WIB.

Dalam permohonannya, Zuwanda-Sawaluddin melampirkan enam berkas, yakni surat permohonan, surat kuasa, KTA dan Bas para kuasa hukum, daftar alat bukti, alat bukti, dan softcopy berkas permohonan.

Zuwanda-Sawaluddin menunjuk Deddy Yuliansyah, dkk sebagai kuasa hukum dalam gugatan ini.

Tim pemenangan Zuwanda-Sawaludin mengatakan gugatan telah teregister,

"Ya, benar,  gugatan sudah diajukan ke MK. Untuk materi gugatan silakan konfirmasi ke kuasa hukum," ujar Usman Khalik.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Muaro telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dari hasil Pilkada Muaro Jambi, paslon pasangan calon Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Junaidi Mahir meraih suara terbanyak.

Paslon nomor 04 BBS-Jun Mahir mendapat 73.434 suara. 

Paslon nomor 02 Zuanda-Sawaludin mendapat 60.528 suara. 

Paslon nomor 3 Masnah Busro-Zulkifli mendapat 50.055 suara. 

Paslon nomor 01 Asnawi-Suprapto mendapat 47.062 suara.

3. Sengketa Hasil Pilkada Sungai Penuh

Paslon nomor urut 02 Ahmadi Zubir dan Fery Satria (AZ-FER) telah melaporkan hasil Pilkada Sungai Penuh ke MK.

Hal itu tertera di web resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Lampiran: e-AP3 Nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Daftar kelengkapan pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-DKP3).

Laporan tertera per Jumat, Desember 2024 pukul 14.52 WIB, terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan 
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024.

Nama pemohon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Sungai Penuh nomor urut 2. Dengan kuasa hukum Kurniad Aris, dkk. 

Namun, isi gugatan belum diketahui.

Fery Satria mengatakan untuk proses awal harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di laman web MK. 

Pihaknya masih dalam proses persiapan berkas dan pengumpulan alat bukti lain oleh tim advokasi.

Namun, terkait pokok permohonan, Fery Satria mengakui tidak mengetahui secara pasti. Hal tersebut lebih diketahui tim advokasi.

Komisioner KPU Sungai Penuh, Eis Dapit Lendra, mengatakan telah mengetahui adanya gugatan yang dimasukkan ke web MK. 

4. Sengketa Hasil Pilkada Sarolangun

Paslon nomor urut 3, Tontawi Jauhari dan A Harris mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan atau sengketa pilkada ke MK

Gugatan diajukan pada Jumat 6 Desember 2024 pukul 15.26 WIB.

Tontawi-Harris menunjuk Sigit Brothers, dkk sebagai kuasa hukum pada gugatan ke MK ini.

Ada 7 berkas permohonan yang diajukan Tontawi-Harris, yakni permohonan pemohon, surat kuasa, aftar alat bukti, alat bukti, KTP prinsipal, KTA dan bas serta flashdik.

Namun, isi gugatan yang diajukan Tontawi-Haris belum diketahui.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, mengatakan sudah menerima informasi beberapa kabupaten yang terdapat  gugatan yakni Sungai Penuh dan Sarolangun.

Pihaknya masih menunggu. Setelah diregistrasi di MK, KPU Provinsi Jambi baru bisa mengetahui apa isi gugatan. 

5. Potensi Sengketa Hasil Pilkada Bungo

Di Pilkada Bungo 2024, paslon nomor urut 01 pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat akan mengajukan gugatan ke MK.

Ketua Tim Pemenangan Dedy-Dayat, M Hidayat, mengatakan pihaknya masih dalam proses pendalaman bersama kandidat dan partai koalisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak Dedy-Dayat berkeyakinan Pilkada Bungo, Jambi, sarat kecurangan. 

"Apakah ini berlanjut ke Mahkamah Konstitusi atau tidak, itu nanti akan kami kabarkan kepada rekan-rekan wartawan," tutur Hidayat kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Hidayat juga menyatakan pihaknya menolak hasil rekapitulasi suara oleh KPU Bungo 2024.

Pihaknya menemukan banyak kejanggalan terkait proses penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo.

Contohnya, pelanggaran yang nyata ditemukannya hak suara seorang warga yang digunakan oknum di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Libur Lubuk Mengkuang. 

Ditambah lagi, selama pleno berlangsung, tidak diperlihatkannya absensi atau daftar hadir pemilih yang diminta oleh saksi.

"Ini merupakan catatan penting bagi kita semua, bahwa demokrasi di Kabupaten Bungo ini memang sudah terciderai," ujarnya.

Ketua Divisi Kampanye Dedy-Dayat, Riski Kurnia, menyatakan pihaknya tidak menandatangani dan keberatan dengan berita acara hasil rekapitulasi perhitungan kabupaten Bungo.

Menurut Riski, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo tidak transparan dalam perhitungan maupun pelaksanaan pilkada.

"Persoalan absensi pemilih yang kami persoalkan pun tidak ditindak lanjuti, sehingga kami menolak hasil rekapitulasi ini,” ujaarnya.

Sebelumnya  tim hukum pasangan bupati nomor urut 01 ini juga melaporkan Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ke Bawaslu Provinsi Jambi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (danang noprianto/herupitra/muzakkir)

Baca juga: 12 Fakta Pilgub Jambi Soal Kemenangan Haris-Sani vs Romi-Sudirman Selisih 394.558 Suara

Baca juga: Sosok Abdullah Sani Ustaz Kelahiran Bram Itam yang Menang 3 Pilkada Termasuk Pilgub Jambi 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved