Pilkada di Jambi

Paslon Tontawi-Harris Gugat Hasil Pilbup Sarolangun Ke MK 

Pasangan calon Bupati Sarolangun Tontawi Jauhari dan A Harris mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan atau sengketa Pilkada ke MK.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Tontawi Jauhari dan Harris AB mendapatkan nomor urut tiga pada Pilkada Sarolangun 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Pasangan calon Bupati Sarolangun nomor urut 3, Tontawi Jauhari dan A Harris mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan atau sengketa Pilkada Ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini disampaikan pada Jumat 6 Desember 2024 pukul 15.26 WIB.

Tontawi-Harris menunjuk Sigit Brothers, dkk sebagai kuasa hukum pada gugatan ke MK ini.

Ada 7 berkas permohonan yang diajukan Tontawi-Harris, yakni permohonan pemohon, surat kuasa, Daftar alat bukti, alat bukti, KTP ptinsipal. Kta dan Bas serta Flashdik.

Namun, belum diketahui isi gugatan yang diajukan oleh Tontawi-Harris.

Baca juga: Daftar Pemenang Pilkada di Jambi 2024 untuk Pilbup Kerinci, Pilbup Sarolangun, Pilbup Muaro Jambi

Baca juga: KPU Tunggu Gugatan 3x24 Jam, Jika Tak Ada Hurmin-Gerry Ditetapkan Pemenang Pilbup Sarolangun

Paslon Tontawi-Harris Gugat Hasil Pilbup Sarolangun Ke MK 
Paslon Tontawi-Harris Gugat Hasil Pilbup Sarolangun Ke MK 

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan pengawasan, Suparmin mengatakan bahwa sudah menerima informasi beberapa kabupaten yang terdapat  gugatan yakni Sungai Penuh dan Sarolangun.

"Kita masih menunggu juga ya, setelah diregistrasi di MK kita baru bisa mengetahui apa yang menjadi gugatan mereka," ucapnya. 

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved