Pembakaran TPS di Sungai Penuh
Kok Bisa Mobil Dinas Pemkot Sungai Penuh Dipakai Pelaku Pembakaran TPS untuk Kabur
Ternyata, pelaku perusakan dan pembakaran TPS di Sungai Penuh, Jambi, kabur menggunakan mobil dinas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh. Kok bisa?
Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, juga menjelaskan, pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jamnbi 2020 lalu, tepatnya 21 Desember, terkait dugaan penggelembungan suara pasangan calon gubernur.
"Setelah kami menerima laporan dari saudara E, dari tim paslon 03 pada saat itu kami melakukan rapat pleno dan meneruskan ke sentra Gakkumdu," kata Wein saat ditemui di Mapolda Jambi.
Berdasarkan pembahasan Gakkumdu dan kajian Bawaslu, terlapor ada lima orang PPK Koto Baru, kasusnya ada penambahan 2.000 suara terhadap salah satu paslon Gubernur Jambi.
"Pada 22 Desember 2020, pembahasan tahap I sentra Gakkumdu. Pada 26 Desember 2020 kita teruskan ke pihak kepolisian," ujar Wein.
Saat itu, kata Wein, pada proses penyelidikan 14 hari kemudian, diketahui bahwa lima orang itu menjalani pemeriksaan di Bawaslu dan kepolisian tidak hadir dalam undangan klarifikasi.
"Terhadap lima orang tersebut, pada saat itu (status) tersangka. Dalam undang-undang 10 tahun 2016, ada pembatasan proses penyelidikan di kepolisian, dalam hal penanganan tindak pidana pemilihan oleh sentra Gakkumdu itu 14 hari," jelas Wein.
Setelah melewati 14 hari, ketika tersangka penetapan tidak dapat dihadirkan atau diamankan, maka status tersangka kedaluwarsa.
"Pada pembahasan sentra Gakkumdu, kami tidak menggunakan jalur sentra Gakkumdu, tapi seusai kesepakatan menggunakan jalur pidana umum kepolisian. Kenapa, karena pidana umum tidak mengenal kedaluwarsa," ungkapnya. (rifani halim/danang noprianto)
Baca juga: Detik-detik Sholawat Badar dan Gending Kebo Giro Bergema di Basilika Santo Petrus Vatikan
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Aliya Bocah Suku Anak Dalam Jambi yang Perut Membesar Telah Meninggal
Eks Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Berkelit di Pengadilan, Pembakaran TPS, Hakim Langsung Jawab |
![]() |
---|
Pengadilan Sungai Penuh Akan Jemput Paksa Eks Wali Kota Ahmadi Zubir dan Istri, Kasus Perusakan TPS |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Akan Kembali Dipanggil Polisi, Kasus Perusakan TPS |
![]() |
---|
Wali Kota Sungai Penuh tak Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jambi, Alasan Masih di Jakarta |
![]() |
---|
Sekwan DPRD Sungai Penuh Diperiksa Polda Jambi Terkait Mobil Dinas Dipakai Pelaku Pembakaran TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.