Pembakaran TPS di Sungai Penuh

Kok Bisa Mobil Dinas Pemkot Sungai Penuh Dipakai Pelaku Pembakaran TPS untuk Kabur

Ternyata, pelaku perusakan dan pembakaran TPS di Sungai Penuh, Jambi, kabur menggunakan mobil dinas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh. Kok bisa?

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
Mobil dinas Pemkot Sungai Penuh yang dipakai pelaku pembakaran TPS di Sungai Penuh, Jambi, untuk kabur. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tabir kasus pembakaran 5 TPS di Kota Sungai Penuh Jambi mulai tersingkap.

Ternyata, pelaku perusakan dan pembakaran TPS di Sungai Penuh, Jambi, kabur menggunakan mobil dinas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Tercatat ada lima TPS dibakar oleh 10 orang pelaku.

Update terbaru, seorang tersangka baru kasus perusakan di TPS Koto Limau Manis, Kota Sungai Penuh, menyerahkan diri ke Mapolda Jambi pada Rabu (4/12/2024) malam. 

Dengan penyerahan diri ini, total 10 tersangka sudah di tangan polisi, karena sebelumnya sembilan tersangka sudah ditangkap.

Tersangka baru tersebut berinisial HG. Dia sempat kabur ke Sumatera Barat setelah melakukan perusakan dan pembakaran TPS pada pada 27 November lalu. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengatakan HG telah menyerahkan diri diantar pihak keluarga.

Dia langsung diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. 

"Kita sudah lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan saat ini sudah dalam proses penahanan di Mapolda Jambi," ujar Andri, Kamis (5/12/2024). 

Pelaku Pakai Mobil Dinas untuk Kabur

Mobil Mitsubishi Triton berwana hitam milik Pemerintah Kota Sungai Penuh digunakan tiga pelaku perusakan kotak suara untuk kabur seusai melakukan aksinya.

Baca juga: Aliya, Bocah Suku Anak Dalam Sarolangun Viral karena Perut Membesar Meninggal Dunia

Polda Jambi menyita barang bukti mobil dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh dari pelaku perusakan kotak suara. Mobil itu digunakan untuk pelarian tiga tersangka.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengatakan saat penangkapan mobil dobel kabin Triton hitam itu memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu warna hitam BH 7879 NF. 

Hasil penyelidikan polisi, rupanya TNKB tersebut tidak sesuai dengan nomor yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Kami mendapatkan hasil dari nomor rangka dan nomor mesin untuk kendaraan Triton Hitam yang kita sita, nomor aslinya BH 8018 R sesuai dengan hasil pengecekan nomor rangka, sehingga ada kesesuaian dengan nomor STNK," kata Kombes Andri, Rabu (4/12).

Mobil tersebut, kata Andri, seharusnya berpelat warna merah. Hal itu berdasarkan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin yang dilakukan penyidik di Samsat. Mobil tersebut milik Pemerintah Kota Sungai Penuh.

"Mobil tersebut TNKB warna merah milik Pemerintah Kota Sungai," ucapnya.

Andri mengatakan mobil itu digunakan oleh tiga tersangka Iwan Purnadi, Ronaldo, dan Alwan Ifandri, untuk melarikan diri dari Kota Sungai Penuh ke Bukittinggi, Sumatera Barat. 
Ketiganya merupakan tersangka perusakan kotak suara di TPS 02 Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit.

"Kendaraan (pelat merah) ditinggal di Bukittinggi dan kemudian menggunakan kendaraan lain untuk terus melarikan diri dan akhirnya kami menangkap ketiganya di Kayu Aro, Kerinci," terang Andri.

Andri menyebut mobil itu ada keterkaitan dengan tersangka Iwan Purnadi. Saat ini, pihaknya akan memanggil pemilik mobil tersebut.

"Kami akan memanggil pemilik kendaraan tersebut karena ada keterkaikatan dengan Tiga orang tersangka yang kami amankan. Kita minta hari Jumat untuk bisa hadir," tuturnya. 

Pernah Terlibat Kasus Penggelembungan Suara Pilgub 2020

Dua dari 10 tersangka perusakan dan pembakaran TPS Kota Sungai Penuh, pernah melakukan penggelembungan suara pada pemilihan Gubernur 2020 lalu. 

Hal itu terungkap setelah tersangka EKA dan HG ditangkap.

Pada 2020, keduanya pernah melakukan penggelembungan suara hingga 2.000 suara. Kala itu, keduanya merupakan ketua Panitia dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru, Kota Sungai Penuh

Dirreskrimum  Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengungkapkan HG merupakan tersangka kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah pada 2020 lalu. HG merupakan mantan ketua PPK, bersama empat orang anggota lainnya. 

"Yang salah satunya telah kita lakukan penangkapan, yakni berinisial EKA. Hasil dari pemeriksaan, kami mendalami ke mana para tersangka tersebut pada 2020. Ya, mereka melarikan diri," kata Andri, Kamis (5/12). 

Andri menjelaskan proses penyelidikan kala kasus 2020 terjadi sudah di tahap penetapan tersangka. Sebab pembahasan di sentra Gakkumdu telah selesai dan ditingkatkan di tahap penetapan tersangka. 

Namun keduanya bebas, karena masa penyelidikan habis, menurut perundang-undangan yang berlaku saat itu, tersangka kembali setelah melarikan diri pada 2020 lalu. 

"Kami akan terus kawal perkara 2020 dan bagaimana dia melarikan diri sampai batas waktu penyelidikan habis kala itu," ungkap Andri. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, juga menjelaskan, pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jamnbi 2020 lalu, tepatnya 21 Desember, terkait dugaan penggelembungan suara pasangan calon gubernur. 

"Setelah kami menerima laporan dari saudara E, dari tim paslon 03 pada saat itu kami melakukan rapat pleno dan meneruskan ke sentra Gakkumdu," kata Wein saat ditemui di Mapolda Jambi. 

Berdasarkan pembahasan Gakkumdu dan kajian Bawaslu, terlapor ada lima orang PPK Koto Baru, kasusnya ada penambahan 2.000 suara terhadap salah satu paslon Gubernur Jambi. 

"Pada 22 Desember 2020, pembahasan tahap I sentra Gakkumdu. Pada 26 Desember 2020 kita teruskan ke pihak kepolisian," ujar Wein. 

Saat itu, kata Wein, pada proses penyelidikan 14 hari kemudian, diketahui bahwa lima orang itu menjalani  pemeriksaan di Bawaslu dan kepolisian tidak hadir dalam undangan klarifikasi. 

"Terhadap lima orang tersebut, pada saat itu (status) tersangka. Dalam undang-undang 10 tahun 2016, ada pembatasan proses penyelidikan di kepolisian, dalam hal penanganan tindak pidana pemilihan oleh sentra Gakkumdu itu 14 hari," jelas Wein. 

Setelah melewati 14 hari, ketika tersangka penetapan tidak dapat dihadirkan atau diamankan, maka status tersangka kedaluwarsa. 

"Pada pembahasan sentra Gakkumdu, kami tidak menggunakan jalur sentra Gakkumdu, tapi seusai kesepakatan menggunakan jalur pidana umum kepolisian. Kenapa, karena pidana umum tidak mengenal kedaluwarsa," ungkapnya. (rifani halim/danang noprianto)

Baca juga: Detik-detik Sholawat Badar dan Gending Kebo Giro Bergema di Basilika Santo Petrus Vatikan

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Aliya Bocah Suku Anak Dalam Jambi yang Perut Membesar Telah Meninggal

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved