Pembakaran TPS di Sungai Penuh

Kok Bisa Mobil Dinas Pemkot Sungai Penuh Dipakai Pelaku Pembakaran TPS untuk Kabur

Ternyata, pelaku perusakan dan pembakaran TPS di Sungai Penuh, Jambi, kabur menggunakan mobil dinas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh. Kok bisa?

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
Mobil dinas Pemkot Sungai Penuh yang dipakai pelaku pembakaran TPS di Sungai Penuh, Jambi, untuk kabur. 

Mobil tersebut, kata Andri, seharusnya berpelat warna merah. Hal itu berdasarkan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin yang dilakukan penyidik di Samsat. Mobil tersebut milik Pemerintah Kota Sungai Penuh.

"Mobil tersebut TNKB warna merah milik Pemerintah Kota Sungai," ucapnya.

Andri mengatakan mobil itu digunakan oleh tiga tersangka Iwan Purnadi, Ronaldo, dan Alwan Ifandri, untuk melarikan diri dari Kota Sungai Penuh ke Bukittinggi, Sumatera Barat. 
Ketiganya merupakan tersangka perusakan kotak suara di TPS 02 Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit.

"Kendaraan (pelat merah) ditinggal di Bukittinggi dan kemudian menggunakan kendaraan lain untuk terus melarikan diri dan akhirnya kami menangkap ketiganya di Kayu Aro, Kerinci," terang Andri.

Andri menyebut mobil itu ada keterkaitan dengan tersangka Iwan Purnadi. Saat ini, pihaknya akan memanggil pemilik mobil tersebut.

"Kami akan memanggil pemilik kendaraan tersebut karena ada keterkaikatan dengan Tiga orang tersangka yang kami amankan. Kita minta hari Jumat untuk bisa hadir," tuturnya. 

Pernah Terlibat Kasus Penggelembungan Suara Pilgub 2020

Dua dari 10 tersangka perusakan dan pembakaran TPS Kota Sungai Penuh, pernah melakukan penggelembungan suara pada pemilihan Gubernur 2020 lalu. 

Hal itu terungkap setelah tersangka EKA dan HG ditangkap.

Pada 2020, keduanya pernah melakukan penggelembungan suara hingga 2.000 suara. Kala itu, keduanya merupakan ketua Panitia dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru, Kota Sungai Penuh

Dirreskrimum  Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengungkapkan HG merupakan tersangka kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah pada 2020 lalu. HG merupakan mantan ketua PPK, bersama empat orang anggota lainnya. 

"Yang salah satunya telah kita lakukan penangkapan, yakni berinisial EKA. Hasil dari pemeriksaan, kami mendalami ke mana para tersangka tersebut pada 2020. Ya, mereka melarikan diri," kata Andri, Kamis (5/12). 

Andri menjelaskan proses penyelidikan kala kasus 2020 terjadi sudah di tahap penetapan tersangka. Sebab pembahasan di sentra Gakkumdu telah selesai dan ditingkatkan di tahap penetapan tersangka. 

Namun keduanya bebas, karena masa penyelidikan habis, menurut perundang-undangan yang berlaku saat itu, tersangka kembali setelah melarikan diri pada 2020 lalu. 

"Kami akan terus kawal perkara 2020 dan bagaimana dia melarikan diri sampai batas waktu penyelidikan habis kala itu," ungkap Andri. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved