Pilkada di Jambi
Hasil Pilkada Bungo 2024 Beda Tipis 1.124 Suara di 17 Kecamatan, Jumiwan-Maidani vs Dedy-Dayat
Perolehan suara Pilkada Bungo beda tipis 1.124 suara. Dedy - Dayat 94.782 suara atau 49,71 %, Jumiwan Aguza - Maidani 95.906 suara atau 50,29 %
TRIBUNJAMBI.COM, MUARO BUNGO - KPU Bungo mengumumkan dan menetapkan paslon nomor urut 2 Jumiwan Aguza - Maidani meraih suara terbanyak pada Pilkada Bungo 2024, Rabu (4/12/2024).
Paslon nomor urut 02 Jumiwan Aguza - Maidani mendapat 95.906 suara atau 50,29 persen.
Paslon nomor urut 01 pasangan Dedy - Dayat mendapat 94.782 suara atau 49,71 persen.
Perolehan suara Pilkada Bungo beda tipis selisih 1.124 suara antar paslon.
Ketua KPU Bungo, Armidis, mengatakan apabila ada keberatan paslon soal hasil pilkada, maka dapat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi.
Banding bisa dilakukan terhitung tiga hari setelah penetapan KPU.
Meski sempat diwarnai aksi demo dan unjuk rasa, rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Bungo berjalan lancar.
Demonstrasi dilakukan sejak 2-4 Desember 2024 oleh pendukung paslon.
Sementara itu, real count jagasuara2024 juga menampilkan hasil tipis perolehan suara Pilkada Bungo 2024.
Suara sah 190.688 (96,8 persen) dan suara Tidak Sah 6.238 (3.2 persen)
Perolehan Suara Dedy-Dayat vs Jumiwan-Maidani di Tiap Kecamatan
Kecamatan / Dedy-Dayat ( persen) / Jumiwan-Maidani ( % ) - TPS Masuk
BATHIN II PELAYANG 1576 36.52 % <> 2739 63.48 % <> 15/15
BATHIN III 6112 48.93 % <> 6379 51.07 % <> 43/43
BATHIN III ULU 2615 51.01 % <> 2511 48.99 % <> 23/23
BATIN II BABEKO 3032 46.52 % <> 3486 53.48 % <> 24/24
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.