Berita Jambi

Gerebek Warnet di Jambi, Polisi Tangkap Tiga Pemain Judi Online

Polresta Jambi menggerebek sebuah warnet yang kerap digunakan untuk bermain judi online di Jalan Amangkurat, Jambi Timur, Kota Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Polresta Jambi menggerebek sebuah warnet yang kerap digunakan untuk bermain judi online 

TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI -  Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi menggerebek sebuah warnet yang kerap digunakan untuk bermain judi online di Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Selasa (3/12/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang sedang asyik berjudi online. Ketiga orang tersebut yakni berinisial TS, RA, DP.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penggerebekan warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Atas informasi tersebut, personel melakukan penggerebekan di lokasi yang maksud dan ditemukan tiga orang sedang bermain judi berbagai bentuk casino dan slot," katanya.

Lanjut Deddy, atas  kejadian tersebut tiga orang pemain judol terlah diamankan beserta barang bukti berupa 4 unit komputer dan perangkatnya.

 "Selain para pemain, petugas juga mengamankan barang bukti 4 unit PC dan perangkatnya dibawa ke polresta jambi guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid Update Kasus Judi Online: 380 Ribu Situs Diblokir, Bakal Blokir 651 Rekening

Baca juga: Selebgram Asal Medan Ditangkap Promosikan Judi Online, Koordinasi via Grup WA Grup Absen Martabak

Deddy menambahkan, penindakan yang dilakukan oleh Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi guna mendukung Program Asta Cita Presiden RI.

"Penindakan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI," tambahnya.

Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303  KUHPidana. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved