Judi Online

Menkomdigi Meutya Hafid Update Kasus Judi Online: 380 Ribu Situs Diblokir, Bakal Blokir 651 Rekening

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan perkembangan penanganan kasus judi online dari Pemerintah Indonesia. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan perkembangan penanganan kasus judi online dari Pemerintah Indonesia.  

judi online.

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan perkembangan penanganan kasus judi online dari Pemerintah Indonesia

Meutya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran situs judol tersebut.

Dia menyebutkan hingga saat ini pihaknya telah memblokir sebanyak 380.000 situs judi.

Pemblokiran tersebut kata dia terhitung sejak 20 Oktober 2024 atau awal pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Desk judi online rapat pertama tanggal 4 November, kita lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819," kata Meutya dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024).

"Itu kalau dihitung dari 4 November, kalau kita hitung dari 20 Oktober atau pemerintahan baru itu angkanya sudah 380 ribu sekian," imbuhnya.

Meutya Hafid mengungkapkan, Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait aktivitas judi online.

"Kemudian untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November saja, yaitu wilayah kerja desk judi online, kami sudah memirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening Bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," jelasnya.

Baca juga: Selebgram Asal Medan Ditangkap Promosikan Judi Online, Koordinasi via Grup WA Grup Absen Martabak

Baca juga: 10 dari 22 Tersangka Kasus Judi Online dari Oknum Pegawai Komdigi, Terbaru Polisi Amankan Rp600 Juta

Ia menuturkan, pemblokiran penting dilakukan mengingat rekening bang merupakan nadi dari praktik judi online.

"Situs satu hal, hal lain adalah rekening. Kalau situs seperti tangannya, rekening ini seperti nadinya," ujarnya.

Meutya menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan peihak e-wallet atau dompet digital, lantaran kerap digunakan untuk transaksi judi online.

"Kami juga dalam kesempatan ini menggunakan waktu, untuk meminta kepada teman-teman e-wallet yang memang disinyalir platformnya dipakai, banyak dipakai untuk giat judi online," ucapnya.

"Teman-teman di Dana, Gopay, Link Aja, ini sudah komunikasi untuk menurunkan di e-wallet masing-masing," sambungnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, pemerintah memprioritaskan tiga hal untuk ditindaklanjuti dalam upaya memberantas judi online.

“Pertama, desk gabungan akan bekerja sama dengan platform-platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokirran secara sistematis,” kata Budi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved