Berita Jambi
Mobil Dinas Pemkot Sungai Penuh Ternyata Dipakai Pelaku Pembakaran TPS dan Perusakan Kotak Suara
Polda Jambi berhasil menyita mobil Mitsubishi Triton hitam milik Pemerintah Kota Sungai Penuh, yang digunakan oleh tiga pelaku perusakan kotak suara p
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi berhasil menyita mobil Mitsubishi Triton hitam milik Pemerintah Kota Sungai Penuh, yang digunakan oleh tiga pelaku perusakan kotak suara pada Pilkada 2024.
Ketiga tersangka, yakni Iwan Purnadi, Ronaldo, dan Alwan Ifandri, menggunakan mobil dinas tersebut untuk melarikan diri setelah melakukan tindak pidana di TPS 02 Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan bahwa saat penangkapan, mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu (TNKB) hitam, BH 7879 NF.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa pelat asli mobil tersebut adalah BH 8018 R dan seharusnya berwarna merah sesuai dengan kepemilikan mobil dinas milik Pemkot Sungai Penuh.
"Kami mendapatkan hasil pengecekan nomor rangka dan mesin kendaraan Triton Hitam, yang sesuai dengan nomor STNK," kata Kombes Andri.
Mobil tersebut awalnya digunakan oleh ketiga tersangka untuk melarikan diri ke Bukittinggi, Sumatera Barat.
Namun, setelah ditinggalkan di Bukittinggi, mereka melanjutkan pelarian menggunakan kendaraan lain. Polisi akhirnya berhasil menangkap ketiganya di Kayu Aro, Kerinci.
Kombes Andri menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik mobil dinas tersebut untuk diperiksa lebih lanjut terkait keterkaitannya dengan ketiga tersangka.
"Kami akan memanggil pemilik kendaraan tersebut untuk klarifikasi," ujar Andri.
Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Peringatan Hari Guru Nasional di Bahar Selatan
Baca juga: PFI Jambi Kecam Intimidasi Kadis terhadap Jurnalis Tribun Jambi, Desak Permintaan Maaf Resmi
Baca juga: Download Minecraft APK Diamond +999999 Patch Terbaru 1.21.20.21, Ada Fitur Terbaru Kali Ini
| Pedagang di Kota Jambi Khawatir Usai Wacana Larangan Impor Pakaian Bekas |
|
|---|
| Kadis dan Mantan Kadisdik Batang Hari Jadi Saksi Kasus Korupsi BOP PKBM, Kerugian Negara Rp900 juta |
|
|---|
| Prodi Ilmu Politik UNJA Gelar Workshop Penyusunan Kurikulum 2026–2030 |
|
|---|
| Pedagang Jambi Kebingungan, Menkeu Purbaya Akan Sanksi Pengimpor Pakaian Bekas Luar Negeri |
|
|---|
| Ditemukan tak Bernyawa di Ruko, Sopir di Jambi Timur Tinggalkan Surat Permintaan Maaf |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.