AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Anggota DPR RI Desak Hukuman Mati

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, kini resmi diberhentikan sebagai anggota kepolisian setelah menjalani sidang etik profesi

Kompas.com
Komisi Etik Polri (KKEP) melakukan sidang etik terhadap AKP Dadang Iskandar dalam kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Polda Sumatera Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM, PADANG – Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, kini resmi diberhentikan sebagai anggota kepolisian setelah menjalani sidang etik profesi Polri pada Selasa (26/11/2024). 

Ia kini berstatus sebagai warga sipil dan ditahan di Mapolda Sumatera Barat untuk menghadapi proses hukum terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya.

AKP Dadang Iskandar diduga melakukan pembunuhan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. 

Kejadian tragis tersebut berlangsung di area parkir Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengonfirmasi bahwa Dadang telah kembali ke Padang setelah sidang etik di Mabes Polri. 

“Tersangka sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sesuai keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Saat ini ia ditahan di Polda Sumbar dan proses tindak pidana umum sedang berjalan,” jelasnya pada Sabtu (30/11/2024).

Dadang Iskandar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

Ia menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

“Penyidik akan mempercepat proses hukum kasus ini untuk memastikan keadilan,” tambah Kombes Dwi.

Desakan Hukuman Mati

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyuarakan desakan agar Dadang dihukum mati. 

“Dia membunuh dalam keadaan sadar. Hukuman yang layak adalah hukuman mati. Warga sipil saja bisa dijatuhi hukuman mati, apalagi seorang polisi,” ujar Nasir Djamil.

Pemecatan Dadang dalam waktu tujuh hari disebut sebagai wujud komitmen Kapolda Sumbar untuk menyelesaikan proses etik secara cepat. 

Kini, fokus utama adalah penanganan kasus pidana yang akan dilanjutkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pelaku adalah anggota kepolisian yang seharusnya menjadi penegak hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved