Berita Viral

Tega Bakar Sopir di Kebun Tebu, 3 Pria di Ogan Ilir Terancam Hukuman Mati

Tiga Pelaku Pembunuhan Sopir di Ogan Ilir beberapa waktu lalu Terancam Hukuman Mati, Satu Masih Buron

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun Sumsel/Rachmat Kurniawan
PEMBUNUHAN.Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap sopir truk bernama Asril Wahyudi (28), warga Solok Selatan, Sumatera Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM -Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap sopir truk bernama Asril Wahyudi (28), warga Solok Selatan, Sumatera Barat.

Korban ditemukan tewas terbakar bersama truknya di area kebun tebu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Ketiga pelaku yang sudah diamankan masing-masing bernama Adam Saputra (otak pelaku), Agung Sanjaya, dan Ridho Saputra. 

Sementara satu pelaku lainnya berinisial I masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda.

Adam disebut sebagai dalang sekaligus pelaku utama yang mencekik korban dan merencanakan perampasan uang serta kendaraan korban. 

Agung berperan mengambil alih kemudi dan membakar truk, sedangkan Ridho dan tersangka I membantu menahan tangan korban agar tidak melawan.

“Tersangka AS (Adam Saputra) yang merencanakan dan mencekik korban.

 Agung mengambil alih kemudi, sementara Ridho dan I memegangi korban,” ujar Bagus dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Senin (20/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dicekik di dalam truk saat kendaraan masih berjalan. 

Setelah korban tak bernyawa, pelaku mengambil bahan bakar dari tangki truk menggunakan botol mineral lalu membakar kendaraan beserta jasad korban.

“Kemungkinan korban sudah meninggal dunia saat truk dibakar,” jelas Bagus.

Selain menghabisi nyawa korban, para pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp214 ribu dari saku korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.

Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved