Berita Viral
Pantas Dihukum Mati, Tatang Bunuh Pacar Demi Kuasai Harta
Pelaku pembunuhan biduan asal Lubuklinggau, Rika Sartika (33), Tatang Suhendra kini menghadapi tuntutan hukuman mati
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan biduan asal Lubuklinggau Rika Sartika (33), kembali disorot setelah Tatang Suhendra duduk di kursi terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.
Rika ditemukan tewas mengenaskan di kontrakan yang ia tempati, dengan kondisi barang berharga miliknya berupa perhiasan dan telepon genggam hilang.
Sementara terakhir kali ia terlihat bersama Tatang yang berstatus sebagai kekasihnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan Rika dibunuh dengan cara sadis .
Tatang tega menghabisi nyawa korban hanya karena keinginan menguasai harta kekasihnya.
Kasus ini sempat menggemparkan warga Lubuklinggau karena korban dikenal sebagai sosok ramah.
Rika dikenal sebagai penyanyi di sejumlah acara, sedangkan pelaku yang tak lain adalah orang dekatnya justru menjadi dalang pembunuhan.
Setelah menjalani proses penyidikan panjang, Tatang Suhendra akhirnya diadili dan memasuki tahap sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (1/9/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, M Hasbi, membacakan tuntutan pidana mati terhadap Tatang.
Tatang dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.
JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Alasannya, pembunuhan dilakukan dengan niat dan perencanaan sebelumnya.
Perbuatan Tatang dianggap sangat memberatkan karena ia menghilangkan nyawa korban yang justru memiliki hubungan dekat dengannya.
Perbuatan Tatang tanpa ada alasan yang dapat dijadikan pertimbangan meringankan.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, membenarkan bahwa perkara ini sudah masuk tahap penuntutan dengan hukuman paling berat.
Winda Irzalina Pratiwi Dikabarkan Ditangkap Polisi Beserta Keluarga, Videonya Viral di Tiktok |
![]() |
---|
Sosok Anggito Abimanyu Mendadak Mundur dari Wakil Menteri Keuangan, Kini Jabat Ketua DK LPS |
![]() |
---|
Nasib Wahyudin Moridu Kini Jualan Es Batu Usai Dipecat dari Anggota DPRD oleh PDIP: Dari Nol Lagi |
![]() |
---|
Bocor Dokumen Perjanjian Sekolah di Sleman dan Blora Agar Rahasiakan Soal Keracunan MBG, Ada 7 Poin |
![]() |
---|
Gigit Jari Lisa Mariana Kini Terancam Dipenjara, Ridwan Kamil Tolak Damai, Laporan Terus Dilanjutkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.