Berita Viral

Pantas Dihukum Mati, Tatang Bunuh Pacar Demi Kuasai Harta

Pelaku pembunuhan biduan asal Lubuklinggau, Rika Sartika (33), Tatang Suhendra kini menghadapi tuntutan hukuman mati

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Dok Kejari Lubuklinggau
TUNTUTAN HUKUMAN MATI.Pembunuhan biduan asal Lubuklinggau, Rika Sartika (33) kembali disorot setelah Tatang Suhendra duduk di kursi terdakwa dengan tuntutan hukuman mati. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan biduan asal Lubuklinggau Rika Sartika (33), kembali disorot setelah Tatang Suhendra duduk di kursi terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.

Rika ditemukan tewas mengenaskan di kontrakan yang ia tempati, dengan kondisi barang berharga miliknya berupa perhiasan dan telepon genggam hilang.

 Sementara terakhir kali ia terlihat bersama Tatang yang berstatus sebagai kekasihnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan Rika dibunuh dengan cara sadis .

Tatang   tega menghabisi nyawa korban hanya karena keinginan menguasai harta kekasihnya.

Kasus ini sempat menggemparkan warga Lubuklinggau karena korban dikenal sebagai sosok ramah.

Rika dikenal sebagai penyanyi di sejumlah acara, sedangkan pelaku yang tak lain adalah orang dekatnya justru menjadi dalang pembunuhan.

Setelah menjalani proses penyidikan panjang, Tatang Suhendra akhirnya diadili dan memasuki tahap sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (1/9/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, M Hasbi, membacakan tuntutan pidana mati terhadap Tatang.

Tatang dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Alasannya, pembunuhan dilakukan dengan niat dan perencanaan sebelumnya.

Perbuatan Tatang dianggap sangat memberatkan karena ia menghilangkan nyawa korban yang justru memiliki hubungan dekat dengannya.

Perbuatan Tatang tanpa ada alasan yang dapat dijadikan pertimbangan meringankan.

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, membenarkan bahwa perkara ini sudah masuk tahap penuntutan dengan hukuman paling berat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved