Pilkada di Jambi
Real Count KPU Hasil Pilkada Merangin 2024 Update Suara 24 Daerah
Update hasil Pilkada Merangin terbaru dapat diketahui di sini. Paslon nomor urut 01 Nalim dan Nilwan Yahya, nomor urut 02 M Syukur dan Abdul Khafidh
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Duanto AS
Real count KPU hasil Pilkada Merangin 2024
TRIBUNJAMBI.COM - Update hasil Pilkada Merangin terbaru dapat diketahui di sini. Berikut ini link real count KPU Pilkada Merangin 2024.
Perolehan suara dua calon dan hasil Pilkada Merangin 2024 per kecamatan dan TPS bisa dipantau.
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin, ada dua calon.
Paslon nomor urut 01 Nalim dan Nilwan Yahya
Paslon nomor urut 02 M Syukur dan Abdul Khafidh
Untuk mengetahui hasil pemilihan suara calon dalam Pilkada 2024, masyarakat bisa memantau nya melalui perhitungan nyata atau real count di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagai tambahan informasi real count merupakan perhitungan resmi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Proses perhitungan suara ini melibatkan seluruh TPS yang ada di Indonesia dan dilakukan dengan teliti untuk memastikan keakuratan hasil.
Berikut link real count KPU Pilkada Kabupaten Merangin 2024.
https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/jambi/merangin
Berikut cara yang bisa Anda ikuti untuk cek hasil real count Pilkada 2024 melalui situs resmi KPU.
Cara Cek Hasil Real Count di Situs KPU
1. Kunjungi situs resmi KPU
Buka peramban (browser) Anda dan akses situs https://pilkada2024.kpu.go.id atau https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/jambi/merangin
https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/jambi/merangin
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.