Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Sidang Etik Pecat AKP Dadang dari Polri di Kasus Polisi Tembak Polisi, Tak Banding, Terima Putusan

Komisi Etik Polri (KKEP) melakukan sidang etik terhadap AKP Dadang Iskandar dalam kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Komisi Etik Polri (KKEP) melakukan sidang etik terhadap AKP Dadang Iskandar dalam kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Polda Sumatera Barat. 

"Proses kode etik, maupun disiplin, akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabag Ops tersebut," jelas Budi.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan AKP Ryanto Ulil Anshar, Korban di Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

"Setelah itu baru proses pidananya. Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya," tegasnya.

Diketahui, AKP Dadang telah disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUP tentang penganiayaan yang berakibat kematian.

Saat ini, AKP Dadang tengah mendekam di sel Mapolda Sumbar.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Dortmund , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Champions

Baca juga: Heli Caracal Milik TNI Ditembak di Papua Tengah, 2 Prajurit Terluka, KKB Papua? Ini Kronologinya

Baca juga: Prediksi Skor Celtic vs Club Brugge , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Champions

Baca juga: Prediksi Skor AS Monaco vs Benfica , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Champions

Artikel iini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved