Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Sidang Etik Pecat AKP Dadang dari Polri di Kasus Polisi Tembak Polisi, Tak Banding, Terima Putusan

Komisi Etik Polri (KKEP) melakukan sidang etik terhadap AKP Dadang Iskandar dalam kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Komisi Etik Polri (KKEP) melakukan sidang etik terhadap AKP Dadang Iskandar dalam kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Polda Sumatera Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Etik Polri (KKEP) melakukan sidang etik terhadap AKP Dadang Iskandar dalam kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Polda Sumatera Barat.

Hasilnya, Kabag Ops tersebut diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecar dari institusi kepolisian.

Sanksi tersebut diberikan kepada setelah melakukan penembakan terhadap Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari.

Adapun pemecatan tersebut tertuang dalam keputusan sidang etik yang digelar Komisi Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2024).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho menuturkan perbuatan yang dilakukan Dadang dengan melakukan penembakan terhadap Ryanto adalah tercela.

"Memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Shandi dalam konferensi pers.

Sandi juga menyebut bahwa AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atas putusan dari KKEP.

"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Menkopolhukam Budi Gunawan Minta AKP Dadang Dihukum Seberat-beratnya di Kasus Polisi Tembak Polisi 

Baca juga: Ramai Polisi Lakukan Penembakan, Kompolnas:Anggota Pegang Senpi Wajib Lulus Tes Kesehatan, Psikologi

Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat terkait pasal administratif sebagai anggota Polri yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara, sidang KKEP ini diketuai oleh Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dan wakilnya yaitu Kombes Hengky Widjaja.

Lalu, untuk anggota KKEP adalah Kombes Yohanes Pangikutan Siboro dan Kombes Hardiono.

Di sisi lain, selain sanksi administratif, AKP Dadang juga dijerat sanksi pidana yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Seperti diketahui, AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan terhadap Ryanto di parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketika itu, AKP Ryanto Ulil Anshar akan mengambil ponsel miliknya yang tertinggal di mobilnya.

Namun, secara tiba-tiba, Dadang langsung menembak Ryanto dari jarak dekat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved