Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Sidang Etik Pecat AKP Dadang dari Polri di Kasus Polisi Tembak Polisi, Tak Banding, Terima Putusan

Komisi Etik Polri (KKEP) melakukan sidang etik terhadap AKP Dadang Iskandar dalam kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Komisi Etik Polri (KKEP) melakukan sidang etik terhadap AKP Dadang Iskandar dalam kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Polda Sumatera Barat. 

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyanto, menyebut tembakan itu dilesakkan Dadang dari belakang dan mengenai tengkuk hingga pipi Ryanto.

"Dan, ditembak dengan cara yang sangat tidak manusiawi dan akhirnya sudah tewas ditembak," kata Suharyono.

Setelah penembakan tersebut, Ryanto sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Padang tetapi nyawanya tidak tertolong.

Kemudian, beberapa saat setelahnya, Dadang langsung menuju ke Polda Sumbar untuk menyerahkan diri.

Irjen Suharyono menduga bahwa penembakan Dadang terhadap Ryanto terkait penangkapan pelaku tambang ilegal galian C.

Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar dan AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi

Pasalnya, di waktu yang sama saat penembakan, Satreskrim Polres Solok Selatan melakukan penangkapan tersebut.

"Korban sedang menangkap seorang tersangka yang diduga pelaku tambang galian C. Disampaikan bahwa pada minggu-minggu ini dan juga sebelum peristiwa ini terjadi, salah satu Polres sedang melakukan penegakan hukum terhadap pekerjaan-pekerjaan tambang yang diduga ilegal," kata Suharyono pada konferensi pers di RS Bhayangkara, Jumat pekan lalu.

Menkopolhukam: Hukum Seberat-beratnya

Menkopolhukam Budi Gunawan angkat bicara soal nasib mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Polda Sumatra Barat (Sumbar), AKP Dadang Iskandar dalam kasus polisi tembak polisi.

Dia memastikan tersangka akan dihukum seberat-beratnya dan dijerat pasal berlapis buntut kasus penembakan terhadap Kasatreskrim  AKP Ryanto Ulil Anshari.

Budi Gunawan menyatakan itu sesuai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya.

"Pak Kapolri sudah membuat statement, agar memberi hukuman (AKP Dadang) seberat-beratnya," ungkap Budi, Senin (25/11/2024), dikutip dari video Kompas.com.

Budi Gunawan mengungkapkan, sebelum memproses hukum pidana AKP Dadang, sidang kode etik dan disiplin bakal lebih dilakukan.

Apabila AKP Dadang sudah resmi dipecat dari institusi Polri, proses pidana baru akan berlanjut.

Budi pun mengungkapkan, AKP Dadang akan dijerat pasal berlapis atas perbuataannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved